RADARINDO.co.id – Jabar : Nekat hendak menyeludupkan obat terlarang saat hendak membesuk tahanan di Lapas Kelas IIA Warungkiara, seorang wanita berinisial GPR (34), ditangkap petugas, Senin (23/6/2025) lalu.
Baca juga: Kejati Geledah Kantor DPRD Bengkulu Terkait Sejumlah Kasus Korupsi
Meski berupaya mengecoh petugas dengan menyelipkan obat keras yang terbungkus rapi dalam kapsul kapas didalam kemaluannya, namun hal tersebut sia-sia belaka. GPR bakal menyusul tahanan yang hendak dibesuknya.
Kepala Lapas Warungkiara, Kurnia Panji Pamekas mengungkapkan, penangkapan berlangsung saat petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung yang hendak membesuk tahanan.
“Setelah dilakukan penggeledahan lebih mendalam, ditemukan barang bukti yang diduga jenis obat-obatan terlarang,” ujar Kurnia Panji Pamekas dalam keterangannya yang diterima, Rabu (25/6/2025).
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS, Kejari Ponorogo Sita Uang Rp3,1 Miliar
Obat yang diseludupkan tersebut diduga jenis Tramadol dan Hexymer, yang termasuk dalam kategori obat keras terbatas. Barang bukti tersebut telah diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebihlanjut. (KRO/RD/Komp)







