SUMUT  

Bishop GMI Wilayah I Dipolisikan Terkait Penggunaan Gelar Akademik MPd

RADARINDO.co.id – Sumut : Pimpinan Gereja Methodist Indonesia (GMI) Wilayah I, Bishop KWS, dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut) terkait penggunaan gelar akademik Magister Pendidikan (MPd), yang diduga tidak sah karena tanpa ijazah.

Laporan polisi ini dilayangkan seorang pendeta berinisial HPS pada 19 September 2025 dengan Nomor: STTLP/B/1534/IX/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Baca juga: Menteri Keuangan Buka Jurus Berantas Rokok Ilegal

Dalam laporannya, Pendeta HPS menilai bahwa penggunaan gelar akademik yang tidak sah merupakan pelanggaran hukum pidana.

“Perbuatan ini adalah bentuk dugaan penipuan dan kejahatan. Seorang pendeta sebagai hamba Tuhan tidak seharusnya melakukan hal demikian. Proses hukum harus berjalan demi memberikan efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat,” ujar Pendeta HPS kepada media, dilansir, Selasa (23/9/2025).

Dugaan penggunaan gelar akademik ini mencuat setelah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (KERISTA) mengirim surat resmi ke Universitas Negeri Medan (Unimed) pada 23 Juli 2025 untuk meminta klarifikasi.

Sebagai jawaban, Unimed melalui surat bernomor 1159/UN33.10/KM/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 menegaskan bahwa KWS tidak memiliki ijazah magister dari kampus tersebut.

“Yang bersangkutan tidak memiliki ijazah dari Universitas Negeri Medan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan syarat yang ditetapkan perguruan tinggi,” tulis pihak Unimed.

Berdasarkan data Pangkalan Data Dikti, status studi KWS dilaporkan Putus Studi. Catatan dari Unimed juga menyebutkan bahwa ia hanya mengikuti perkuliahan selama dua semester dengan total 29 SKS.

Pihak LSM mengaku sudah berupaya melakukan audiensi dengan KWS, baik melalui surat resmi maupun pesan singkat atau WhatsApp, namun tidak mendapat balasan. “Kami ingin memberikan ruang klarifikasi, tetapi tidak ada respon,” kata perwakilan LSM KERISTA.

Selain dugaan penggunaan gelar akademik, sejumlah pihak juga menyoroti proses pemilihan KWS sebagai Pimpinan GMI Wilayah I sejak 2017. Menurut mereka, pemilihan tersebut tidak sesuai dengan konstitusi GMI.

Bahkan, KWS disebut-sebut mendukung penuh Pendeta AM untuk menjadi calon Bishop GMI Wilayah I dalam Konferensi Agung (KONAG GMI) yang dijadwalkan berlangsung Oktober 2025.

Beredar tudingan bahwa peserta konferensi dipengaruhi agar mendukung calon tertentu dengan iming-iming jabatan dan uang.

Pendeta HPS menegaskan agar aparat kepolisian menindaklanjuti laporannya secara objektif dan profesional. “Kami berharap penanganan kasus ini tidak dipengaruhi oleh hal-hal subjektif di luar hukum. Gereja harus bersih dari praktik yang tidak benar,” ungkapnya.

Baca juga: Kementerian BUMN Kemungkinan Dilebur ke Danantara

Ia juga mengajak para pendeta dan jemaat GMI, baik dari Wilayah I, II, maupun Pengembangan, untuk tidak mendukung keberlanjutan praktik yang diduga melanggar hukum.

“Demi masa depan gereja dan kemuliaan Kristus sebagai Kepala Gereja, kita harus memutus rantai dugaan kesalahan ini,” ujarnya.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Selasa (23/9/2025), Bishop KWS belum memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut. Sementara, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan. (KRO/RD/Tim)