RADARINDO.co.id – Jakarta : Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, mengeluarkan “jurus” untuk memberantas peredaran rokok illegal. Dalam konferensi pers APBN Kita, Menkeu Purbaya menyampaikan bahwa Kementerian Keuangan sudah memanggil pihak marketplace untuk membahas peredaran rokok ilegal.
Rokok ilegal yang dimaksud adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai ataupun menggunakan pita cukai palsu.
Baca juga: Kementerian BUMN Kemungkinan Dilebur ke Danantara
“Kemarin saya ngomong sukai cukai rokok gitu ya. Kami sudah panggil tuh marketplace, Bukalapak, Tokopedia, Blibli semua untuk menghimbau tidak mengizinkan barang-barang ilegal, dalam hal ini rokok ya. Nanti yang lain juga,” paparnya, Senin (22/9/2025).
Menurut Purbaya, para pengelola lokapasar meminta waktu hingga 1 Oktober 2025. Namun, dia menegaskan agar pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui platform dagang-el dapat dilakukan secepatnya.
Purbaya mengatakan, pihaknya sudah mendeteksi siapa saja yang menjual rokok ilegal dan akan mulai dilakukan penangkapan. Oleh karena itu, dia menghimbau agar penjual rokok ilegal segera berhenti melakukan penjualan.
“Itu saya harapkan dapat mengurangi konsumsi rokok ilegal. Kami juga akan melakukan pengecekan supplier warung-warung, katanya ada yang jual per toples murah, kami akan cek. Yang jelas, siapapun yang jual rokok ilegal di tempat mana kita akan datangi secara random,” kata Menkeu.
Baca juga: Mantri BRI Ditahan Kejaksaan Kasus Korupsi Rp1,97 Miliar
Selain itu, Kemenkeu akan melakukan pengecekan secara acak terhadap arus masuk barangi impor di jalur hijau. Menurut Purbaya, random check itu dilakukan untuk mengantisipasi masuknya rokok ilegal dari luar negeri.
“Dengan begitu akan terdeteksi kecurangan-kecurangan, akan kita sikat termasuk apabila ada yang terlibat dari Bea Cukai ataupun orang Kementerian Keuangan,” tegasnya. (KRO/RD/Mb)







