Kepri  

BPKP Kepri Bongkar Dugaan Korupsi Cukai Rokok FTZ Karimun

RADARINDO.co.id – Kepri : Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepulauan Riau (Kepri), membongkar dugaan korupsi pengaturan cukai di FTZ Tanjungbalai Karimun tahun 2016-2019.

Dari hasil audit yang dilakukan, ditemukan potensi kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah akibat penyalahgunaan fasilitas dan peredaran rokok illegal tersebut.

Baca juga: Diduga Korupsi Rp640,8 Juta, Kades di Mempawah Ditahan

Laporan audit kerugian negara terkait dugaan korupsi pengaturan cukai di FTZ Tanjungbalai Karimun diserahkan pihak BPKP Kepri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Audit untuk periode 2016-2019 itu menemukan potensi kerugian negara mencapai Rp182,96 miliar. Angka ini berasal dari tiga komponen, yakni cukai rokok senilai Rp153,5 miliar, pajak rokok senilai Rp14,36 miliar, dan PPN senilai Rp25 miliar.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto menjelaskan, kerugian timbul akibat penyalahgunaan fasilitas FTZ dan penghindaran pajak. Modusnya, peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. “Audit ini jadi landasan penting untuk penyidikan,” ujar Teguh, dilansir, Sabtu (17/5/2025).

Hingga kini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi, meliputi individu maupun perwakilan perusahaan. Namun ungkapnya, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Teguh menambahkan, laporan audit baru diterima lima hari lalu. “Kami fokus mengidentifikasi pihak paling bertanggungjawab. Tersangka akan segera diumumkan,” tegasnya.

Baca juga: 9 dari 11 Tahanan Polres Kampar yang Kabur Berhasil Ditangkap, 2 Masih Diburu

Sementara, Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Hisyam Wahyudi, menegaskan dukungan penuh terhadap proses hukum dan pencegahan korupsi. “Kami akan terus bersinergi dengan Kejaksaan dan aparat hukum,” katanya.

Kasus ini bermula dari temuan peredaran rokok tanpa cukai di FTZ Karimun, yang memicu penyelidikan. Penyalahgunaan fasilitas bebas cukai ini jadi perhatian serius. (KRO/RD/GK)