RADARINDO.co.id – Mempawah : Diduga melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp640,8 juta, oknum Kepala Desa (Kades) Pasir non aktif berinisial AH, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah Kalimantan Barat, Kamis (15/5/2025) lalu.
Penahanan AH dilakukan setelah Kejari Mempawah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II dari penyidik Polres Mempawah.
Baca juga: Lelah Kerap Dipindah, Pelajar SMPN 2 Galang Demo Kantor Bupati Deli Serdang
Kades non aktif AH ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes Pasir tahun anggaran 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Lufti Akbar melalui Kasi Pidana Khusus, Erik Adiarto, membenarkan bahwa berkas perkara dugaan korupsi AH telah diteliti oleh Penuntut Umum dan Penyidikan dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P-21).
“Dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Mempawah ini maka tersangka AH resmi ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak selama 20 hari kedepan,” tegasnya.
Erik Adiarto menuturkan, untuk proses hukum selanjutnya maka perkara dugaan korupsi Kades Pasir non aktif AH akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.
“Adapun tanggal pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan para tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan,” lanjutnya.
Erik Adiarto membeberkan, tersangka AH disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Ruko di Jalan Bawean Medan Terbakar
Tersangka AH selaku kepala Desa Pasir Kecamatan Mempawah Hilir Kabupaten Mempawah dalam mengelola keuangan pemerintahan Desa Pasir telah membuat laporan pertanggungjawaban tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
“Akibat perbuatan AH ini, negara dirugikan Rp.640.828.696,00 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Kalimantan Barat,” tutupnya. (KRO/RD/SK)







