Kepri  

Diduga Gelapkan Belasan Kontainer, Petinggi Ormas di Batam Ditangkap

RADARINDO.co.id – Batam : Diduga menggelapkan belasan container, Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam berinisial MG, ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Baca juga: KPK Bahas Dugaan Gratifikasi Pernikahan Anak Pejabat Kementerian PU

Pelaku yang ditangkap diwilayah Binjai, Sumatera Utara, Senin (09/6/2025) itu, lantaran melakukan tindak pidana penggelapan 14 kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Kita berhasil menangkap seorang pria berinisial MG, yang dikenal sebagai Komandan Satgas Ormas Lang Laut Kota Batam, dalam kasus dugaan tindak pidana penggelapan barang berupa kontainer dan isinya dengan nilai kerugian mencapai miliaran rupiah,” Kata Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Ade Mulyana, dalam keterangannya yang diterima, Selasa (10/6/2025).

Kasus berawal pada Oktober 2022 lalu, saat korban Rita Luxiana Gultom, selaku Direktur PT Shiane Internasional, menitipkan sejumlah kontainer kepada tersangka MG.

Tersangka meyakinkan korban bahwa lahan tempat penitipan di wilayah Sei Lekop adalah miliknya secara sah. Atas dasar itu, korban kemudian membuat Surat Perjanjian Penitipan Barang/Container/Mesin tertanggal 16 November 2022, dengan masa penitipan selama enam bulan.

Namun setelah masa penitipan berakhir, korban tidak dapat mengambil kembali kontainer miliknya. Tersangka MG justru memberikan berbagai alasan dan bahkan sempat melaporkan korban ke Polsek Sagulung atas dugaan pencurian kontainer, padahal barang tersebut adalah milik sah korban.

Merasa dirugikan, korban kemudian melapor ke Ditreskrimum Polda Kepri pada 26 Februari 2025. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka MG telah memindahkan 14 kontainer tanpa seizin korban ke lokasi lain di wilayah Tanjung Gundap.

Parahnya, lahan awal penitipan yang diklaim milik tersangka ternyata merupakan tanah sitaan negara sejak tahun 2016.

Baca juga: Tukang Cukur Serang Pelanggan Pakai Gunting, Ini Masalahnya

“Selama proses penyidikan, tersangka MG juga diduga menggunakan pengaruhnya dalam organisasi masyarakat untuk mengganggu jalannya proses hukum dan melindungi diri dari pertanggungjawaban,” ujarnya.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Batam untuk menjalani proses hukum lebihlanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (KRO/RD/CNN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *