RADARINDO.co.id – Jakarta : Buntut kericuhan dalam sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (06/2/2025) lalu, berdampak pada karier Razman yang terancam berakhir sebagai seorang pengacara.
Kericuhan bermula saat hakim memutuskan sidang digelar tertutup lantaran materi sidang bermuatan asusila. Keputusan hakim tersebut ditentang oleh Razman. Meski demikian, hakim tetap tak mengubah keputusannya.
Baca juga: Rugikan Negara Rp5 Miliar, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sidang kemudian ricuh hingga akhirnya hakim memutuskan sidang diskors sampai situasi kondusif. Setelah hakim keluar dari ruang sidang, Razman langsung menghampiri Hotman.
Peristiwa itu terekam dalam sebuah video dan turut diunggah Hotman di akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial. Dalam video yang diunggah, terlihat Razman langsung menghampiri Hotman yang duduk di kursi saksi depan meja hakim.
Razman lalu memegang bahu Hotman sambil mengucapkan sesuatu. Razman juga terlihat menunjuk-nunjuk Hotman menggunakan jarinya. Ditengah kericuhan itu, tiba-tiba Firdaus Oiwobo, salah satu pengacara Razman terlihat naik ke atas meja.
Buntut kericuhan tersebut, PN Jakut kemudian melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri, Selasa (11/2/2025). Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.
Humas PN Jakut Maryono menyebut, laporan itu dilakukan pihaknya lantaran aksi Razman Cs dinilai telah menghina kehormatan lembaga pengadilan. “Atas nama lembaga, kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya, mengutip cnnindonesia, Sabtu (15/2/2025).
Menurut Maryono, laporan tersebut dibuat atas perintah langsung dari Mahkamah Agung (MA). Tak hanya laporan polisi, kericuhan itu juga berujung pada pembekuan sumpah advokat Razman yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.
Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa (11/2/2025). “Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi ketetapan tersebut.
Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.
Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus. Ketetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa (11/2).
Baca juga: Janji Akan Dinikahi, Vadel “Sukses” Setubuhi Anak Nikita Mirzani
“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi ketetapan tersebut. (KRO/RD/CNN)