Rugikan Negara Rp5 Miliar, Eks Anggota DPRD Sumut Divonis 3,5 Tahun Penjara

52

RADARINDO.co.id – Medan : Menjadi terdakwa perkara korupsi peningkatan kapasitas jalan yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar, eks anggota DPRD Sumut Fraksi NasDem, Jubel Tambunan, divonis 3,5 tahun oleh hakim pengadilan Pengadilan Tipikor Medan.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 7,5 tahun penjara. Meski tidak mengabulkan tuntutan jaksa, hakim sepakat dan menyatakan Jubel secara sah terbukti bersalah dalam kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi.

Baca juga: KKJ Serahkan Bukti Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Bakar Rumah Wartawan

“Menyatakan terdakwa Jubel Tambunan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Medan, mengutip detiksumut, Sabtu (15/2/2025).

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 3,5 tahun, Jubel juga dihukum pidana denda sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 4 bulan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jubel Tambunan, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp400.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” imbuhnya.

Jubel juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka jaksa bakal menyita harta Jubel dan jika harta tidak mencukupi maka dipidana 1 tahun penjara.

Vonis ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaka Penuntut Umum (JPU) yang dituntut 7,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti pidana kurungan 6 bulan.

Baca juga: Enam Wargad Diamankan Lantaran Lakukan Pemerasan, 2 Diantaranya Perempuan

JPU juga menuntut Jubel dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Jika dalam 1 bulan belum dibayar sejak memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Jubel bakal disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta benda Jubel tidak bisa menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 3,5 tahun. (KRO/RD/Dtk)