RADARINDO.co.id-Doloksanggul: Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE bersama anggota DPRD audiensi ke Dirjend Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Rabu (16/11) di Jakarta.
Audiensi diterima Plh Direktur IPSDA Doni Nugroho untuk berdiskusi dan menyampaikan usulan perubahan Peta Indikatif Penghentian Pemberian ijin baru pada lahan Gambut di Kabupaten Humbahas (Humbahas).
Baca juga : Bupati Zahir Hadiri Peringatan Maulid Nabi di Desa Mekar Baru
Karena dalam peta indikatif lahan gambut di Humbang Hasundutan saat ini, ada di daerah pemukiman existing. Kemudian ada beberapa aset Pemkab Humbahas seperti sekolah dan perkantoran masuk dalam Peta Indikatif Gambut.
Dalam pertemuan itu, Bupati menyampaikan bahwa lokasi yang disebut masuk daerah indikatif Gambut ini, ketinggian gambutnya tidak ada sampai 1 meter. Lokasi yang disebut sebagai Daerah Peta indikatif Gambut ini, hanya merupakan kubangan air yang menggenang saja.
Selain Bupati, dari Humbahas ikut hadir Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik bersama anggota DPRD Humbahas Sanggul Rosdiana Manalu, Bresman Sianturi SH, Jimmy Togu H Purba, Guntur Sariaman Simamora, Bantu Tambunan dan Minter Hulman Tumanggor, Sekda Tonny Sihombing dan Kasi Datun Kejari Humbahas Ade F Sinaga SH.
Morolop Manik menjelaskan bahwa banyak rumah warga Humbang Hasundutan yang berada di pusat kota Doloksanggul masuk dalam peta indikatif, sehingga ketika tanah dan bangunan ini akan dijadikan agunan ke bank untuk modal usaha, jadi tidak bisa.
Sanggul Rosdiana Manalu dari komisi C DPRD Humbang Hasundutan yang membidangi permasalahan peta indikatif gambut ini menyampaikan bahwa harus ada solusi yang dibawa pulang dari hasil pertemuan ini.
Bresman Sianturi, SH juga menyampaikan bahwa rumahnya salah satu yang terdampak dari tidak tepatnya lokasi peta Indikatif gambut Humbang Hasundutan ini.
Bac ajuga : Warga Salaon Tiga Desa Adakan Musyawarah Lanjutan
“Dulu rumah saya bisa dijadikan agunan bank, sekarang tidak bisa lagi, entah kenapa bisa terjadi seperti ini” tutur Bresman Sianturi.
Sekda Tonny Sihombing juga menambahkan bahwa akibat dari masuknya beberapa aset Pemkab Humbang Hasundutan dalam peta indikatif gambut, mengakibatkan adanya permasalahan pencatatan aset pemerintah, dan sudah beberapa kali menjadi temuan dari pemeriksa. Ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Akhir pertemuan, Bupati Humbang Hasundutan bersama Wakil Ketua DPRD Humbang Hasundutan menyampaikan secara langsung permohonan perubahan peta indikatif lahan gambut di Kabupaten Humbang Hasundutan kepada Plh. Direktur IPSDA Doni Nugroho. (KRO/KOMINFO/RS)