Bupati Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Banjir di Langkat

RADARINDO.co.id – Langkat : Bupati Langkat, Syah Afandi, mengeluarkan surat keputusan perpanjangan status tanggap darurat bencana alam banjir, dengan menerbitkan Keputusan Bupati Langkat Nomor: 360-05/K/2025 pada 2 Desember 2025.

Bupati Langkat menjelaskan bahwa sebelumnya status tanggap darurat telah dikeluarkan dengan rentang waktu 26 November sampai 2 Desember.

Baca juga: Warga Tapteng Jalan Kaki 30 KM untuk Dapat Bantuan, Resti: Beberapa Hari Makan Ubi

“Jadi, setelah kami kumpulkan seluruh Forkopimda, termasuk pihak BNPB, dengan kondisi sekarang, kami putuskan untuk diperpanjang sampai 16 Desember,” ungkap pria yang akrab disapa Ondim itu, Kamis (04/12/2025).

Ondim menyebut, hingga kini masih banyak daerah yang terdampak banjir, sehingga bantuan kepada para korban harus segera dilakukan. “Daerah yang terdampak sampai saat ini ada Tanjung Pura, Sawit Seberang, Pematang Jaya, dan lainnya,” ucap Ondim.

Saat ini lanjut Ondim, pihaknya bekerjasama dengan BPBD dan Basarnas masih mendistribusikan bantuan, logistik, dan obat-obatan kepada para korban.

“Memang kami masih ada kendala untuk mendistribusikan karena tingginya air. Meski begitu, ini kami coba terobos terus,” ungkap Ondim.

Baca juga: Kabid di Dinas Pertanian Toraja Utara Jadi Tersangka Korupsi Proyek Irigasi

Sedikitnya, ada tujuh kecamatan di Kabupaten Langkat, Sumut, yang terdampak bencana banjir. Yakni Brandan Barat, Babalan, Sei Lepan, Besitang, Sawit Seberang, Tanjung Pura, dan Pematang Jaya. (KRO/RD/KM)