Kepala BGN Diminta Ambil Langkah Tegas Soal Polemik SPPG Sei Siur Pangkalan Susu

Aksi demo Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA).

RADARINDO.co.id – Langkat : Polemik dugaan kelalaian perlindungan tenaga kerja di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jalan Teluk Kerang Sei Siur, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, terus menuai sorotan.

Kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja muda hingga kritis memicu gelombang desakan publik terhadap tanggungjawab pengelola serta ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum.

Baca juga: Pemko Binjai Dituding Tebang Pilih Tertibkan Bangunan Liar

Koordinator Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA), Ariswan, mengaku prihatin serta mengkritik keras terhadap dugaan pelanggaran hak dasar pekerja. Ia menilai kasus ini bukan sekadar insiden, melainkan cerminan lemahnya sistem perlindungan tenaga kerja di lapangan.

Menurut Ariswan, persoalan ini harus dilihat dalam kerangka hukum yang jelas. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Dalam Pasal 86 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.

“Pasal ini menegaskan bahwa keselamatan kerja bukan pilihan, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/4/2026).

Kemudian lanjutnya, pada Pasal 87 ayat 1 mewajibkan setiap perusahaan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

“Jika dugaan tidak adanya perlindungan dasar ini benar, maka terdapat indikasi kuat pelanggaran serius terhadap kewajiban hukum tersebut,” tukasnya.

Ariswan juga menyoroti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dalam Pasal 14 ditegaskan bahwa setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai program jaminan sosial. Sementara Pasal 15 ayat 1 menegaskan kewajiban pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerja secara bertahap sesuai program yang diikuti.

Ia menambahkan bahwa jika pekerja benar tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, maka hal tersebut berpotensi melanggar ketentuan Pasal 55 yang membuka ruang sanksi administratif hingga pidana bagi pemberi kerja yang lalai menjalankan kewajibannya.

Tidak hanya itu, Ariswan juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Dalam Pasal 3 diatur secara rinci syarat-syarat keselamatan kerja, termasuk pencegahan kecelakaan, penyediaan alat pelindung, serta jaminan keamanan bagi pekerja dalam menjalankan tugasnya.

Ia menilai seluruh regulasi tersebut sudah sangat jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pengelola untuk mengabaikan hak pekerja.

Baca juga: PTPN I dan IdeaRun Gelar PCC 2026 Vibes

Ariswan secara tegas meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tidak berhenti pada pengecekan lapangan semata, melainkan segera mengambil langkah konkret berupa evaluasi menyeluruh terhadap yayasan pengelola maupun kepala SPPG yang bertanggungjawab langsung di lokasi.

Ia menekankan bahwa evaluasi harus mencakup aspek legalitas, sistem kerja, kepatuhan terhadap jaminan sosial, serta implementasi standar keselamatan kerja. Jika ditemukan pelanggaran, ia mendesak agar dilakukan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (KRO/RD/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *