RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus menunjukkan komitmennya dalam mencegah aktivitas galian C ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.
Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan pemasangan spanduk larangan kegiatan penambangan atau galian C illegal serta peningkatan patroli rutin di sepanjang aliran Sungai Ular.
Baca juga: Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan Motif Klaim Asuransi
Spanduk larangan kegiatan galian C illegal dipasang di Bantaran Sungai Ular, Dusun I, Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (02/2/2026).
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH melalui Wakapolres, Kompol Dr. Rudy Candra, SH, MH, memimpin langsung kegiatan pemasangan spanduk imbauan larangan melakukan aktivitas galian C di kawasan tersebut.
Kompol Rudy Candra menjelaskan, pemasangan spanduk dilakukan di tiga titik strategis, mulai dari pintu masuk kawasan hingga lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat aktivitas galian C ilegal.
“Pemasangan spanduk ini merupakan bentuk pencegahan dini sekaligus peringatan keras agar tidak ada lagi aktivitas galian C ilegal di sepanjang aliran Sungai Ular,” ujar Wakapolres.
Selain pemasangan spanduk, pihak kepolisian juga menyampaikan imbauan langsung kepada Kepala Desa Citaman Jernih dan masyarakat sekitar agar secara bersama-sama menolak aktivitas galian C ilegal. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat berisiko dan dapat memicu banjir bandang yang merugikan masyarakat luas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk peduli dan bersama-sama menjaga lingkungan. Dampak dari galian C ilegal sangat besar dan membahayakan keselamatan warga,” tegasnya.
Kegiatan ini juga melibatkan Pemerintah Daerah, Balai Wilayah Sungai (BWS), Satpol PP, TNI, serta unsur desa, sebagai bentuk sinergi lintas sektor dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu LB Manullang menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari informasi dan laporan masyarakat terkait maraknya tambang galian C ilegal di bantaran Sungai Ular.
Baca juga: Perkuat Peran PKB, BKKBN Sumut Genjot Penggunaan KB Modern
“Polres Sergai serius dalam penegakan hukum terhadap praktik galian C ilegal. Selain pemasangan spanduk, kami juga akan rutin melakukan patroli serta berkoordinasi dengan Pemkab Sergai dan Satpol PP untuk langkah penindakan hukum,” jelas Iptu Manullang.
Polres Sergai juga akan berkoordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS) guna melakukan pengawasan berkala pasca pemasangan spanduk, agar aktivitas ilegal tersebut tidak kembali terjadi. (KRO/RD/Mimah)







