RADARINDO.co.id – Langkat : Satres Narkoba Polres Langkat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langkat.
Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu, personel Sat Narkoba Polres Langkat melaksanakan penindakan di Jalan Setia Lingkungan II, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, Selasa (28/4/2026) malam sekitar pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Pelaku Curanmor Tak Berkutik Dibekuk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi
Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan, SH., MH, didampingi Padal Unit I Sat Narkoba, Ipda Kasrianto, SH, bersama anggota.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil menemukan sebuah rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari lokasi, petugas mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AY dan SY. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan kaca pirex, 1 bungkus plastik kecil berisi diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik klip kecil kosong, 2 buah mancis, serta sabu berat bruto 0,16 gram.
Saat pelaksanaan kegiatan, tim turut didampingi Kepala Lingkungan II Kelurahan Kebun Lada, Mahyuzar, guna menyaksikan proses penindakan.
Kepala lingkungan setempat juga menyatakan siap terus melakukan pemantauan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila ditemukan aktivitas peredaran narkotika di wilayahnya.
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Langkat guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebihlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Lingkungan II mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Langkat dan Sat Narkoba Polres Langkat atas respons cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kasat Narkoba Polres Langkat, AKP Amrizal Hasibuan SH MH, mengatakan bahwa pihaknya akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Langkat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, setiap informasi yang masuk akan segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Baca juga: Polda Sumut Gagalkan Peredaran 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja, 813 Ribu Jiwa Terselamatkan
Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo SH, SIK, M.Si, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok desa demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Polres Langkat juga menghimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi narkoba dan segera melapor melalui layanan Call Center 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya. (KRO/RD/Rudi)







