RADARINDO.co.id – Deli Serdang : Ratusan rumah toko (ruko) yang dibangun disepanjang bahu jalan provinsi, di Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan lantaran meresahkan dan merugikan negara.
Sejumlah pihak meminta pihak terkait agar memberikan tindakan tegas dan melakukan pembongkaran ruko-ruko yang dibangun menguasai jalan umum serta diduga ilegal tersebut.
Baca juga: Kadis Kesehatan Langkat “Kangkangi” SE Bupati
Kabarnya, Camat Pagar Merbau, Junaidi SE MSi, telah melayangkan surat peringatan II nomor:300/1324 tertanggal 19 Agustus 2025 kepada pemilik ruko yang diduga membangun dibahu jalan.
Salah satu surat ditujukan kepada pemilik ruko berinisial S (57) warga Desa Pagar Merbau I, Kecamatan Pagar Merbau. Dalam surat itu, S diminta untuk melakukan pembongkaran rukonya yang diduga dibangun dibahu jalan.
Sedangkan S mengaku kalau ruko yang dibangun berada di lahan eks HGU PTPN IX. Meski begitu, S akan mematuhi permintaan bongkar, namun pihak terkait dalam hal ini Camat Pagar Merbau, tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan.
“Silahkan tegakkan aturan. Namun Camat jangan tebang pilih. Ada puluhan bahkan ratusan bangunan ruko di sepanjang jalan provinsi khususnya diwilayah Desa Pagar Merbau II yang diduga berada dibahu jalan, bahkan berada dilahan HGU PTPN 4 Regional 2. Kalau mau dibongkar ya dibongkar semua,” tegas S dalam pernyataannya, dikutip, Jum’at (12/9/2025).
S mengatakan, masyarakat setempat sangat mendukung banyaknya bangunan didaerah itu, karena merasa lebih aman dan nyaman. Pasalnya kata S, sebelum banyak bangunan, daerah tersebut rawan kejahatan, khususnya begal.
Hal yang diungkapkan S berbanding terbalik denga pernyataan tokoh masyarakat Desa Pagar Merbau II, Kecamatan Pagar Merbau, Kariono (62), yang mendukung langkah Camat Pagar Merbau untuk melakukan pembongkaran ruko-ruko tersebut.
Baca juga: Dugaan Korupsi PT Inalum Kembali Mencuat ke Permukaan
Pasalnya ungkap Kariono, keberadaan ruko-ruko tersebut selain diduga melewati bahu jalan, juga disinyalir dibangun secara ilegal.
“Saya menduga ruko-ruko tersebut dibangun secara illegal. Pemilik ruko tidak mungkin memiliki surat resmi kepemilikan tanah karena arealnya berada di dalam HGU PTPN 4 Regional 2,” ucap Kariono. (KRO/RD/Tim)







