BNI Diminta Tuntaskan Pengembalian Dana Rp28 Miliar yang Digelapkan Oknum Pegawai

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Medan : Bank Negara Indonesia (BNI) diminta segera menuntaskan pengembalian dana senilai Rp28 miliar yang digelapkan oknum pegawai BNI melalui deposito fiktif.

“BNI wajib menuntaskan pengembalian dana Rp28 miliar secara cepat, menyeluruh, dan menindak oknum tanpa kompromi,” ujar Anggota Komisi VI DPR RI, Firnando Ganinduto, Senin (20/4/2026).

Baca juga: Kasus Polisi Rudapaksa Remaja di Jambi, Polda Disebut Tak Pernah Lakukan Rekonstruksi

Firnando menilai, hal tersebut menjadi alarm serius bagi BNI agar tidak muncul kembali kasus serupa yang tentunya berdampak pada kepercayaan publik.

Politikus Partai Golkar juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang memungkinkan praktik di luar sistem berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terdeteksi, yang menurutnya menunjukkan adanya kelemahan dalam manajemen risiko yang dapat merusak kredibilitas BNI.

“Tidak masuk akal praktik di luar sistem bisa berlangsung lama tanpa peringatan dan evaluasi. Artinya ada kegagalan pengawasan yang sistemik di tubuh internal manajemen. BNI harus melakukan pembenahan manajemen pengawasan secara total, bukan tambal sulam sesaat saja,” tukasnya.

Firmando menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian kasus ini dan memastikan seluruh hak nasabah dikembalikan. Ia meminta penyelesaian dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.

“Kami menuntut penyelesaian yang tegas, cepat, dan transparan. Pengembalian dana harus tuntas, bukan dicicil tanpa kepastian. Jika kepercayaan publik runtuh, dampaknya jauh lebih besar daripada sekadar angka Rp28 miliar,” tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, memastikan bahwa sisa dana akan segera dikembalikan.

“Kami telah melakukan verifikasi awal dan koordinasi dengan aparat hukum dan telah mengembalikan Rp7 miliar pada tahap awal. Kami akan segera selesaikan sisanya,” kata Munadi.

Dijelaskannya, pengembalian dilakukan setelah adanya hasil penyelidikan dari Polda Sumut yang menetapkan total dana digelapkan mencapai Rp28 miliar.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada tahun 2019, saat Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, menawarkan produk deposito dengan bunga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga deposito.

Koperasi Credit Union Gereja Paroki Aek Nabara kemudian menyimpan dana secara bertahap hingga mencapai Rp28 miliar dan menerima 28 bilyet deposito. Namun, deposito tersebut ternyata fiktif.

Baca juga: Dipantau Intel, Sekolah Diminta Lapor Jika Menu MBG Basi Atau Tak Sesuai Harga Rp10 Ribu

Kasus terungkap saat bendahara gereja, Suster Natalia Situmorang KYM, mengajukan pencairan pada Desember 2025, tetapi dana tidak bisa dicairkan hingga Februari 2026. Kemudian pihak BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Sumut pada 26 Februari 2026.

Andi sempat kabur ke Australia hingga akhirnya kembali dan menyerahkan diri. Kini, Andi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan perbankan. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *