Kasus Polisi Rudapaksa Remaja di Jambi, Polda Disebut Tak Pernah Lakukan Rekonstruksi

Ilustrasi.

RADARINDO.co.id – Jambi : Kasus rudapaksa yang melibatkan dua anggota polisi di Jambi, hingga kini masih menjadi perhatian serius sejumlah pihak. Diantaranya adalah pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dimana, remaja perempuan berinisial C diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh empat orang pelaku, dua diantaranya merupakan anggota polisi yang kini telah dipecat, dan dua lainnya warga sipil.

Baca juga: Dipantau Intel, Sekolah Diminta Lapor Jika Menu MBG Basi Atau Tak Sesuai Harga Rp10 Ribu

Peristiwa terjadi di dua lokasi berbeda di Kota Jambi, yakni di kawasan Pinang Merah dan Kebun Kopi. Saat kejadian, korban berada dalam kondisi tidak berdaya karena jumlah pelaku lebih banyak serta diduga diberi minuman beralkohol.

Dalam kasus ini, Mabes Polri menemukan adanya dugaan kelalaian prosedur oleh penyidik Polda Jambi dalam penanganan perkara yang mencoreng institusi kepolisian tersebut.

Temuan ini mencuat setelah tim kuasa hukum korban melaporkan adanya tiga oknum polisi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut.

Romiyanto dari LBH Makalam selaku kuasa hukum korban bersama tim Hotman 911 menyebut, penyidik Polda Jambi belum pernah melakukan rekonstruksi kasus. Akibatnya, rangkaian peristiwa dinilai belum terungkap secara jelas, termasuk peran masing-masing pihak di lokasi kejadian.

“Setelah kita laporkan, kemudian tim dari Mabes Polri menelusuri sehingga ditemukan bahwa Polda Jambi tidak pernah melakukan rekonstruksi kasus ini. Sehingga semuanya tidak terang. Siapa berbuat apa?, termasuk tiga oknum polisi ini,” kata Romiyanto, Senin (20/4/2026).

Berdasarkan temuan tersebut, Bareskrim Polri meminta Polda Jambi segera melakukan rekonstruksi. Selain itu, Mabes Polri juga turun langsung untuk melakukan supervisi khusus dan audit terhadap proses penanganan perkara.

Ia menyebut seluruh progres penanganan kasus kini berada di bawah pengawasan ketat Propam dan Bareskrim Polri. Romiyanto juga mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan, korban baru menerima satu kali surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).

Baca juga: Sejumlah Orang di Demak Diduga Keracunan Menu MBG

Pihaknya menilai sanksi terhadap tiga oknum polisi berupa penempatan khusus (patsus) selama 21 hari, bimbingan rohani, dan permintaan maaf tidak mencerminkan keadilan bagi korban.

Hingga berita ini dilansir, pihak terkait khususnya Polda Jambi, belum terkonfirmasi untuk dimintai keterangan soal tindaklanjut kasus yang menciderai dan mencoreng nama institusi Polri tersebut. (KRO/RD/KMP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *