RADARINDO.co.id – Sukabumi : Ratusan desa di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dilaporkan nunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Anggaran untuk bayar PBB tersebut diduga disalahgunakan oleh para oknum Kepala Desa (Kades).
Sedikitnya, ada sekitar 250 desa yang dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi.
Baca juga: Empati Ditengah Duka, Polisi Hadir untuk Keluarga Korban Kecelakaan di Padangsidimpuan
Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana Indra Santoso, mengungkapkan bahwa Pemkab Sukabumi meminta bantuan kejaksaan untuk menertibkan para wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya.
“Kami sudah terima laporan itu. Pasti akan kami tindaklanjuti,” ungkap Agus, melansir kompas.com, Sabtu (25/10/2025).
Ditegaskannya, dana PBB sangat vital karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kabupaten Sukabumi. Oleh karena itu, penertiban dan penagihan tunggakan menjadi langkah penting agar tidak menghambat program pemerintah daerah.
Menurut Agus, pihaknya kini tengah memverifikasi data tunggakan dan menelusuri penyebab terjadinya keterlambatan pembayaran. Jika nantinya ditemukan adanya unsur penyalahgunaan dana PBB, maka kasus tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Hasil analisis sementara, uang PBB itu kemungkinan besar digunakan oleh kepala desa atau perangkat desanya,” ujarnya.
Dari laporan yang diterima kejaksaan, nilai tunggakan PBB dari 250 desa tersebut ditaksir mencapai Rp25 miliar. Catatan kejaksaan juga menunjukkan, setoran PBB dari desa-desa yang dilaporkan ini masih dibawah 50 persen dari target yang ditetapkan.
“Kalau satu desa saja Rp100 juta, berarti kalau 250 desa jumlahnya Rp25 miliar. Ini bisa kurang tapi juga tidak menutup kemungkinan lebih,” sebut Agus.
Baca juga: Blak-blakan, Purbaya Sebut Bakal Ada Penangkapan Mafia Besar-besaran
Desa-desa yang menunggak PBB diminta segera melakukan pelunasan agar tidak berurusan lebih jauh dengan hukum. Pasalnya, kejaksaan tidak akan ragu mengambil langkah tegas jika ditemukan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana tersebut. (KRO/RD/Komp)







