RADARINDO.co.id – Medan : Diduga melakukan pelecehan terhadap tahanan narkoba berinisial LS (23), dua oknum Polisi anggota Polres Asahan, berinisial AKP S dan Ipda S, dilaporkan ke Propam Polda Sumut, Kamis (15/5/2025).
Menurut pengacara LS, Alamsyah, peristiwa yang dialami kliennya bermula saat LS menjadi tahanan kasus narkoba sejak Februari 2025. Untuk diketahui, LS merupakan istri dari mantan TNI bernama Chandra, bandar sabu 10 kg yang kini masih buron.
Baca juga: Dua Anggota Satgas Operasi Damai Cartenz Gugur Ditembak KKB
LS menjadi tersangka narkoba karena tidak melaporkan kepemilikan sabu suaminya kepada Polisi. Alamsyah mengatakan, pelecehan dilakukan saat proses penahanan.
Berdasarkan penuturan LS, saat menjalankan aksinya, diduga AKP S meminjamkan handphone kepada LS. Setelah itu, AKP S terus menghubungi LS dan meminta LS untuk video call saat LS sedang mandi.
“(Ternyata) ada niat yang tidak baik yang dilakukannya. Dia melakukan chatting atau video call dengan klien kami dengan bahasa yang tidak sopan, padahal berulang kali klien kami menjelaskan bahwa dia berstatus seorang istri sah orang, tetapi ternyata AKP S tetap menjalankan aksinya melakukan perbuatan tidak bermoral,” ujar Alamsyah kepada wartawan setelah membuat laporan ke Polda Sumut, melansir kompas, Jum’at (16/5/2025).
Selanjutnya kata Alamsyah, untuk Ipda S, diduga melakukan aksinya dengan modus melakukan pemeriksaan. Ipda S menjemput LS dari ruang tahanan lalu membawanya ke ruang kerjanya untuk proses pemeriksaan.
“Setibanya di ruangan bukan diperiksa, melainkan pada waktu yang berbeda dengan dua kali kejadian, menciumi klien kami. Itulah menurut keterangan klien kami,” ujar Alamsyah.
Alamsyah menyatakan bahwa pihaknya memiliki bukti chat dari AKP S saja. “Kalau bukti, saya lampirkan chat-chat dari AKP S. Kalau untuk Ipda S, yang mana perbuatannya itu dilakukan di ruangannya, tidak ada yang bisa melihat, hanya klien kami dengan terduga pelaku bersama Tuhan,” ujarnya.
Meski begitu, LS tetap memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut karena takut akan terjadi pada tahanan lain.
Baca juga: Diduga Korupsi DD Rp600 Juta, Kades Lale Terancam 20 Tahun Penjara
“Namun, dengan keyakinan dan rasa ketakutan, klien kami juga berpesan bahwa perbuatan ini harus dilaporkan agar tidak terjadi kepada tahanan lain,” tuturnya.
Sementara, Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani Tampubolon, masih akan mengecek laporan LS ke Propam Polda Sumut. (KRO/RD/Komp)







