HUKUM  

Diduga Korupsi DD Rp600 Juta, Kades Lale Terancam 20 Tahun Penjara

Ilustrasi

RADARINDO.co.id – NTT : Jadi tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 hingga 2022, Kepala Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), berinisial AG, terancam dihukum 20 tahun penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menjelaskan bahwa kerugian negara akibat tindakan korupsi tersebut diperkirakan mencapai Rp650.422.405.

Baca juga: KPK Endus Modus Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit LPEI

Angka tersebut berdasarkan hasil penghitungan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Manggarai Barat, dengan nomor surat inspek/700.1.2.1/35/iv/2025 tertanggal 22 April 2025.

Dalam konferensi pers, Kamis (15/5/2025) sore, Ngurah Agung Asteka menerangkan bahwa tersangka telah ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 29 April 2025 hingga 18 Mei 2025.

Menurutnya, tersangka telah ditempatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Manggarai Barat. AG disangka melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: DPRD Deli Serdang Rekomendasikan Klinik Ganesha Batang Kuis Ditutup

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, tersangka juga disangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. (KRO/RD/Komp)