RADARINDO.co.id – Sulteng : Diduga melakukan rudapaksa terhadap ibu mertuanya, seorang oknum Polisi di Polres Buton Utara, Sulawesi Tenggara (Sulteng) berinisial Aipda AD, kena sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari kesatuan.
Dalam penyelidikan, Aipda AD diduga merudapaksa mertuanya sendiri, berinisial AS pada 16 Januari 2025 lalu. Saat kejadian, korban AS sedang memasak di dapur rumahnya.
Baca juga: Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Aiptu LC Terancam Dipecat
Aipda AD lalu memanggil ibu mertuanya tersebut untuk datang ke kamar dengan dalih ingin berbicara. Namun, korban menolak permintaan sang menantu. Kemudian, Aipda AD menghampiri AS dari arah belakang, memeluk paksa dan kemudian membopongnya ke kamar, hingga dugaan tindakan rudapaksa terjadi.
Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, menyampaikan bahwa seluruh proses hukum internal telah ditempuh hingga diputuskan untuk memecat AD dari institusi kepolisian.
“Sidang kode etik telah dilaksanakan dan diputuskan PTDH. Seluruh tahapan administratif telah dijalani di Polres Buton Utara,” kata Totok Budi, dikutip, Senin (21/4/2025).
Setelah keputusan pemecatan, Aipda AD mengajukan banding ke Polda Sulawesi Tenggara. Bahkan, muncul klaim bahwa ia mendapat dukungan dari pihak tertentu agar terbebas dari sanksi.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres memastikan bahwa pihaknya tetap berpegang pada prinsip objektivitas dan transparansi. “Memang benar yang bersangkutan mengajukan banding. Namun, perkembangan lanjutnya belum kami terima. Kami akan telusuri,” tegas Totok.
Baca juga: Sempat Kabur, Terpidana Kasus Asusila Berhasil Diringkus
Ditegaskan Totok bahwa institusinya tidak akan mentolerir pelanggaran. Apalagi yang berdampak pada citra kepolisian di mata masyarakat.
“Kami tidak akan menolerir pelanggaran apapun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Saya selalu menekankan kepada anggota agar menjunjung tinggi integritas dan disiplin,” ujar Totok. (KRO/RD/Trb)