Diduga Rudapaksa Tahanan Wanita, Aiptu LC Terancam Dipecat

31

RADARINDO.co.id – Pacitan : Oknum anggota Polisi di Pacitan berinisial Aiptu LC, terancam kena sanksi pecat lantaran diduga melakukan rudapaksa terhadap tahanan wanita. Saat ini, kasus tersebut telah memasuki tahap pemeriksaan internal.

Disebut, Aiptu LC melakukan dugaan rudapaksa tersebut terjadi selama kurun waktu Jum’at (04/4/2025) hingga Minggu (06/4/2025) di ruang tahanan tempat korban ditahan.

Baca juga: Sempat Kabur, Terpidana Kasus Asusila Berhasil Diringkus

Kasus dugaan rudapaksa ini terbongkar saat pihak internal Sie Propam Polres Pacitan bersama Bidang Propam Polda Jatim melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa sejak kasus ini dilaporkan ke pihak Sie Propam Polres Pacitan dan Bidpropam Polda Jatim pada awal April 2025, serangkaian tahapan penyelidikan dan penyidikan internal telah dilakukan. Akibat perbuatannya itu, Aiptu LC kini ditahan di ruang khusus di Gedung Propam Polda Jatim.

Menurut keterangan, korban berinisial PW (21), merupakan warga asal Jawa Tengah yang tengah menjalani masa penahanan di Mapolres Pacitan karena terlibat dalam kasus perdagangan manusia.

PW ditangkap atas dugaan berperan sebagai mucikari yang memperdagangkan anak dibawah umur di salah satu hotel kawasan Kabupaten Pacitan. Aiptu LC sendiri, pada saat kejadian, diketahui sedang menjabat sebagai Ps Kasat Tahti di Mapolres Pacitan.

Menurut Abraham, Bidpropam Polda Jatim bakal secara tegas memberikan hukuman terhadap Aiptu LC manakala terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yakni merudapaksa korban.

Baca juga: Diduga Terlibat Sabung Ayam, Oknum Anggota DPRD Asahan Diamankan

Ancaman sanksi yang dapat diberikan yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), secara kode etik Profesi Polri. Bahkan, tidak menutup kemungkinan, Aiptu LC juga dapat dikenakan sanksi dari undang-undang tindak pidana lainnya yang mengikat sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang merugikan pihak korban secara psikis, fisik atau materiil. (KRO/RD/Trb)