RADARINDO.co.id-Medan: Pimpinan DPRD Kota Medan, Merekomendasikan Rumah Sakit (RS) Bunda Thamrin yang beralamat di jalan Sei Batanghari Kota Medan, Kembali menjadi Provider Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Medan.
Ini setelah Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Bunda Thamrin berakhir pada tanggal 31 Maret 2020 lalu.
Baca juga : Wakil Ketua Komisi II DPRD Usulkan RSUD Medan Labuhan Jadi Tempat Isolasi
Rekomendasi tersebut disampaikan 3 pimpinan DPRD Kota Medan, yakni, Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE, Wakil Ketua I DPRD Kota Medan H.Ihwan Ritonga SE, MM dan Wakil Ketua II DPRD Kota Medan H. Rajuddin Sagala, S.PdI.
Saat memanggil BPJS Kesehatan Kota Medan, RS Bunda Thamrin dan Dinas Kesehatan Kota Medan Kamis (05/08/2021) diruang rapat Pimpinan DPRD Kota Medan.
Dalam pertemuan yang dihadiri langsung Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Medan, Sari Quratul Ainy tersebut.
Terungkap erjanjian perjasama antara BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit Bunda Thamrin terputus karena adanya Pelanggaran administrasi yang dilakukan Rumah Sakit Bunda Thamrin.
Tetapi sayang nya pihak BPJS Kesehatan Kota Medan langsung melakukan pemutusan kerjasama, tanpa memberi peringatan pertama dan kedua kepada pihak RS Bunda Thamrin.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim, SE meminta BPJS Kesehatan Medan dapat mempertimbangkan kembali kerjasama dengan RS Bunda Thamrin yang sebelumnya sempat terputus selama 1 tahun 4 bulan.
Mengingat di masa pandemi covid-19 ini masyarakat butuh pelayanan kesehatan, apalagi RS Bunda Thamrin menjadi salah satu Rumah Sakit rujukan covid-19 diKota Medan.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H.Ihwan Ritonga, SE, MM mengatakan, banyak desakan dan masukan dari masyarakat Kota Medan yang mereka terima.
Terutama dari kawan-kawan di daerah, supaya RS Bunda Thamrin dapat kembali memberi pelayanan terhadap peserta JKN-KIS atau menerima pasien BPJS.
Mereka pimpinan dewan sangat mendukung hal ini, Sebab fasilitas dan pelayanan yang diberikan Rumah Sakit ini cukup baik.
Sayangnya untuk berobat umum harganya sangat mahal, sehingga dengan menjadi provider BPJS nantinya sangat meringankan bagi masyarakat Kota Medan dan lainnya untuk berobat di rumah Sakit ini.
Dan menurut Ihwan yang juga Ketua DPC Parta Gerindra Kota Medan tersebut, Walaupun RS Bunda Thamrin berstatus Rumah Sakit Tipe C.
Namun nama besar RS Bunda Thamrin tidak hanya dikenal di Kota Medan, Tetapi juga sudah sangat di kenal luas di tengah masyarakat Provinsi Sumatera Utara.
Banyak warga dari berbagai daerah di Sumatera Utara seperti dari Kabupaten Labuhan Batu, Asahan dan Kabupaten kota lainnya, memilih berobat ke RS Bunda Thamrin ketimbang Rumah Sakit lainnya diKota Medan.
Karena itu mereka merekomendasikan, agar rumah sakit ini kembali menjadi Provider BPJS Kesehatan, sebab 70 persen ini aspirasi dari masyarakat, ujarnya.
Terkait rekomendasi dari Pimpinan DPRD Kota Medan, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Medan, Sari Quratul Ainy mengatakan akan menyampaikan permintaan dari DPRD Kota Medan ini ke BPJS Kesehatan Pusat.
Baca juga : Fraksi PDIP DPRD Medan Berharap Visi Misi RPJMD Dapat di Realisasikan
Menurut Sari, kerjasama dengan pihak Rumah Sakit yang sudah diputus diatas satu tahun bisa dilanjutkan kembali, tentunya dengan dilakukan proses analisa terlebih dahulu.
Sebelumnya pihak RS Bunda Thamrin menyatakan, mereka kini sedang melakukan penambahan gedung baru, jika mereka di izinkan kembali melakukan kerjasama dengan BPJS Kesehatan, jumlah tempat tidur yang dialokasikan untuk peserta BPJS Kesehatan tentunya cukup tersedia. (KRO/RD/Ptr)