RADARINDO.co.id – Medan : Dua kelompok organisasi masyarakat (Ormas) terlibat bentrok di Jalan Stasiun, Kelurahan Belawan-I, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di parkiran Belawan Coffee.
Dalam peristiwa yang terjadi pada 24 Desember 2024 lalu itu, pihak Polres Pelabuhan Belawan meringkus empat orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan yang mengakibatkan salah seorang anggota ormas diduga Pemuda Pancasila (PP) bernama Syahrijal Zai (33), mengalami luka-luka karena dianiaya.
Baca juga: Warga Tewas “Dianiaya” Polisi, Kapolrestabes Medan: Kekerasan Saat Proses Penangkapan
Empat orang yang ditangkap polisi yakni, masing-masing berinisial FAL (33), FG (27), MFB (34) dan HE (42) diduga anggota Ormas Grib. Keempatnya ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda pasca kejadian.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban mengatakan, penganiayaan terhadap Syahrijal bermula ketika para tersangka yang merupakan anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) sedang memasang spanduk ucapan Natal di lokasi kejadian.
Rekan korban, dari Ormas PP diduga tak senang dan meminta spanduk yang dipasang anggota Ormas Grib agar dipindahkan. Namun, pihak tersangka tetap bertahan supaya spanduk ucapan selamat Natal dipasang didepan cafe Belawan Coffee, hingga berujung cekcok.
Tak lama kemudian, korban datang dan meminta para tersangka untuk meninggalkan lokasi. Ternyata, permintaan Syahrijal tidak digubris. Ketika ia masuk ke dalam mobil malah diserang menggunakan senjata tajam. Hingga mengakibatkan sejumlah luka dibeberapa tubuhnya, diantaranya perut sebelah kiri dan pinggang korban.
“Disaat itulah korban diserang dan langsung dianiaya oleh para terduga terlapor dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, Sabtu (28/12/2024), melansir tribunmedan.
Baca juga: Refleksi Akhir Tahun, Poldasu Kembalikan Uang Rp2,7 Miliar Hasil Kasus Korupsi
Usai ditangkap, para pelaku langsung dijebloskan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya senjata tajam. Keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (KRO/RD/Trb)