RADARINDO.co.id – Jakarta : Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp11,7 miliar terkait dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024.
“Pada tanggal 24 Februari 2025, penyidik KPK telah melakukan penyitaan uang dari tersangka MIA sebesar Rp11,7 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (26/2/2025), melansir cnnindonesia.
Baca juga: Dalami Kasus Korupsi Minyak Mentah, Kejagung Geledah Rumah Riza
Menurut Tessa, penyitaan dilakukan dalam rangka memulihkan kerugian negara akibat pencairan kredit fiktif pada PT BPR Bank Jepara Artha tahun 2022-2024. “Kerugian negara akibat kredit fiktif ini mencapai kurang lebih sebesar Rp250 miliar,” sebutnya.
Sejak perkara bergulir, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan, yakni jenis Fortuner sebanyak dua unit, CRV dua unit, dan HRV satu unit. Selain itu, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar dan uang tunai sebesar kurang lebih Rp12,5 miliar juga turut disita.
Dalam kasus ini, lembaga antirasuah sudah mencegah lima orang tersangka ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah JH, IN, AN, AS dan MIA. Larangan bepergian tersebut dilakukan agar memudahkan tim penyidik melakukan pemeriksaan. Keputusan itu berlaku untuk enam bulan. (KRO/RD/CNN)