RADARINDO.co.id – Jakarta : Hingga kini, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerjasama pada periode 2018-2023. Teranyar, Kejagung menggeledah rumah saudagar minyak Mohammad Riza Chalid.
Baca juga: Bank Bukopin dan Bank BWS “Terseret” Kasus Pemberian Kredit Pensiunan
“Yang pasti satu aja bocoran, ada kita geledah di rumahnya Muhammad Riza Chalid. Hari ini nanti Pak Kapus yang akan menyampaikan itu,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, mengutip detik, Rabu (26/2/2025).
Sedangkan, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar menerangkan, penggeledahan dilakukan di dua tempat di wilayah Jakarta Selatan. “Penggledahan sedang dilakukan saat ini untuk penggeledahan yang keempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kemudian yang kedua di Jalan Jenggala Kebayoran Baru,” kata Harli.
Harli mengatakan, pihaknya sudah melakukan penggeledahan di tujuh tempat. Penggeledahan itu dilakukan di rumah para tersangka. “Penggeledahan ketiga itu dilakukan tadi malam di 7 tempat berbeda yaitu rumah masing-masing dari para tersangka, ada yang Bintaro, ada yang di ruangan,” kata Harli.
Dari penggeledahan itu, penyidik Kejagung menyita sejumlah dokumen serta laptop hingga ponsel. Tak hanya itu, Kejagung juga menyita 20 lembar mata uang pecahan SGD 1.000, 200 lembar mata uang pecahan USD 100 dan 4.000 lembar mata uang pecahan Rp100.000 dengan total Rp400 juta.
Baca juga: Bank Bukopin Dituding Debet Rekening Nasabah Secara Sepihak
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka itu terdiri dari 4 orang petinggi anak perusahaan PT Pertamina, dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. (KRO/RD/Dtk)