RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan korupsi belanja modal kelistrikan di RSUD dr RM Djoelham Binjai resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Laporan tersebut dilayangkan lembaga Republik Corruption Watch (RCW).
Hal itu diungkapkan Ketua Bidang Analisa Data dan Pelaporan RCW, Sunaryo, kepada media di Medan, Rabu (11/2/2016). “Kita meyakini bahwa proyek tersebut bermasalah,” ujarnya.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Batang Lobung Madina Bebas Operasi, APH Diduga Terima Upeti
Penunjukan perusahaan untuk mengerjakan kegiatan belanja modal kelistrikan oleh Direktur RSU Djoelham Binjai melalui e-katalog, diduga tidak sesuai prosedur. Bahkan, kata Sunaryo, perusahaan yang ditunjuk diduga tidak memiliki izin dalam pelaksanaan kegiatan kelistrikan.
Pengadaan belanja modal kelistrikan tahun 2025 sebesar Rp498 juta yang dikerjakan oleh Surya Teknik Mandiri tersebut, dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan.
Seharusnya, kata Sunaryo, Direktur dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RSU Djoelham Binjai melakukan verifikasi minimal tiga perusahaan pembanding, sebelum menetapkan kontraktor dalam kegiatan tersebut. Namun, diduga langkah ini tidak dilakukan sama sekali.
Sementara, perusahaan Surya Teknik Mandiri diduga tidak memiliki klasifikasi yang jelas, seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU) kelistrikan sesuai standar Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Kita mendesak pihak penyidik Kejati Sumut, untuk segera melakukan pengusutan terhadap kasus tersebut,” desaknya.
Penyidik diminta agar mengusut kasus yang diduga merugikan keuangan negara tersebut. Katanya, jika terbukti adanya dugaan penyelewengan anggaran, segera tetapkan status hukum para oknum yang terlibat sebagai tersangka.
Baca juga: Walikota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan HM Nur
Sementara, pihak RSUD dr RM Djoelham Binjai yang dikonfirmasi, Senin (09/2/2026), namun hingga berita ini dipublikasikan belum memberikan klarifikasi untuk perimbangan berita. (KRO/RD/Tim)







