Tambang Emas Ilegal di Batang Lobung Madina Bebas Operasi, APH Diduga Terima Upeti

Ilustrasi penambang emas ilegal.

RADARINDO.co.id – Madina : Meski dilakukan secara terang-terangan, namun aktivitas penambangan emas yang diduga ilegal di Dusun Batang Lobung, Desa Simpang Durian, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, bebas operasi tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH).

Sejumlah pihak menduga, APH khususnya kepolisian “kecipratan” aliran dana alias menerima upeti dari penambangan illegal tersebut. Hingga saat ini, aktivitas penambangan emas tersebut masih berjalan normal, Rabu (11/2/2026).

Baca juga: APH Diduga Kecipratan Aliran Dana Tambang Emas Ilegal di Madina

Padahal, Kapolres Madina, AKBP Bagus Priandy, menyebut akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan media melalui pemberitaan. “Terimakasih infonya Pak, kita tindak lanjuti,” tulisnya, Senin (09/2/2026) lalu.

Selain itu, Bupati Madina, Syaifullah Nasution, juga berjanji akan meneruskan informasi yang diberikan media melalui pemberitaan. Namun, janji sang bupati hanya ‘isapan jempol’ belaka. “Terima kasih infonya Pak, kami teruskan ke Polres,” tulisnya di hari dan tanggal yang sama.

Informasi yang berhasil dihimpun RADARINDO, Rabu (11/2/2026), aktivitas ilegal tersebut diduga telah berlangsung lama. Bahkan, operasional pengolahan emas ini dilakukan secara terbuka di tengah pemukiman warga tanpa ada tindakan penertiban nyata dari pihak berwenang.

Diketahui, seorang pengepul emas berinisial PS adalah pemodal dari kegiatan ilegal tersebut. PS sendiri diduga merupakan keponakan dari pemilik alat berat (excavator) berinisial HL atau BNS, yang rutin menampung hasil emas ilegal dari wilayah tersebut.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah mengetahui secara pasti kegiatan tersebut, terutama informasi dari berbagai pemberitaan media, namun masih enggan melakukan penertiban.

Hal itu memperkuat tudingan adanya dugaan ‘main mata’ antara aparat kepolisian dengan pemilik tambang emas yang diduga ilegal tersebut, dan dugaan terjadi ‘transaksi upeti’ yang mengalir ke oknum aparat setempat untuk proses pembiaran.

Padahal, dampak dari aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan pengepulan ilegal tersebut sangat serius. Selain merugikan negara dari sektor pajak, penggunaan bahan kimia dalam pengolahan emas tersebut, mengancam ekosistem sungai akibat pencemaran limbah tambang yang langsung berdampak pada masyarakat luas.

Seharusnya, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumut dan Kepolisian Resort (Polres) Madina, dari jauh hari sudah mengambil langkah konkret. Bukan malah sebaliknya, terjadi proses pembiaran menunggu terjadi bencana baru bertindak.

‎Hingga berita ini diturunkan, terduga oknum pemodal dari aktivitas “haram” itu berinisial PS maupun pemilik alat berat (excavator) untuk operasional penambangan emas ilegal berinisial HL atau BNS, belum terkonfirmasi untuk dimintai tanggapannya.

Untuk diketahui, penambangan emas yang dilakukan secara ilegal melanggar‎ UU No. 3/2020 tentang Perubahan atas UU No. 4/2009 (Minerba) Pasal 158: Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (PETI) dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎Pasal 161: Ini adalah pasal utama untuk pengepul/toke. Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‎UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
‎Pasal 98 ayat (1): Terkait perusakan lingkungan dan pencemaran limbah tambang ke sungai. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda minimal Rp3 miliar.

Baca juga: Walikota Tanjungbalai Tinjau Normalisasi Drainase di Jalan HM Nur

KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
‎Pasal 480 (Penadahan): Karena pengepul membeli barang yang berasal dari kejahatan (tambang ilegal), mereka dapat dijerat pasal penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

‎UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
‎Terkait kerugian negara dari sektor pajak karena aktivitas ini dilakukan secara gelap tanpa memberikan kontribusi resmi kepada kas daerah maupun pusat. (KRO/RD/Tim)