RADARINDO.co.id – Medan : Dugaan korupsi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar Rp20 ribu per hari untuk para pekerja pengangkut sampah di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, mencuat dan menjadi sorotan publik.
Bendahara Pemerintah Kecamatan Medan Polonia, Kindi Kurniawan, menyatakan bahwa dirinya telah menjalankan tugas sesuai prosedur, termasuk menyalurkan dana BBM melalui transfer langsung ke rekening Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)/Kepala Seksi Sarana dan Prasarana (Kasi Sarpras), Khairul Arminsyah Lubis.
Baca juga: Ketua DPRD Tapteng: Pemkab Lamban Tangani Banjir Barus
“Prosedur permintaan dana BBM setiap awal bulan dilakukan secara lisan oleh PPTK/Kasi Sarpras, karena nilai BBM per hari untuk para pekerja sudah ditentukan. Setelah itu, dana langsung ditransfer dari rekening kantor ke rekening PPTK/Kasi Sarpras atas nama Khairul Arminsyah Lubis,” ungkap Kindi, dikutip, Selasa (22/4/2025).
Menurutnya, total dana BBM yang telah ditransfer sepanjang tahun 2024 mencapai lebih kurang sekitar Rp1 miliar. Sedangkan untuk Januari hingga Maret 2025, jumlahnya mencapai berkisar Rp200 jutaan.
“Total transfer dari rekening kantor ke rekening Kasi Sarpras sejak Januari 2024 hingga Maret 2025 berkisar Rp1,2 miliaran. Artinya, tanggungjawab saya sebagai bendahara telah saya tunaikan,” tegas Kindi.
Ia juga membantah isu miring yang menyebut dirinya sedang diperiksa Inspektorat terkait dugaan pungli atau pemotongan gaji Kepling, PHL, dan TPP Pegawai. “Itu tidak benar. Pemeriksaan hanya seputar dugaan korupsi dana BBM untuk pekerja pengangkut sampah,” katanya.
Sementara, salah seorang pekerja pengangkut sampah yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa dirinya baru menerima dana BBM pada April 2025. Padahal, dirinya telah bekerja sejak September 2024 lalu.
Menurutnya, dana tersebut baru disalurkan setelah setelah kasusnya viral di media sosial. “Karena sudah viral, saya baru terima uang BBM di bulan April 2025. Diterima Rp1.800.000 untuk Januari sampai Maret 2025. Kalau dihitung, memang Rp600.000 per bulan. Tapi sebelum itu, saya tidak pernah dapat, cuma bisa ngutang buat beli bensin,” ujarnya.
Ironisnya, pekerja itu menyebut adanya dugaan intimidasi dalam proses administrasi pencairan dana BBM. Menurutnya, para petugas lapangan kebersihan dipaksa menandatangani pernyataan bahwa dana BBM dari Juli 2024 hingga Maret 2025 telah diterima.
Baca juga: Keluhkan Kinerja Kepling, Warga Geruduk Kantor Camat Medan Deli
“Terkait pemanggilan mandor, petugas lapangan kebersihan becak diminta menandatangani pernyataan bahwa dana BBM dari Juli 2024 sampai Maret 2025 sudah diterima. Kami merasa seperti dipaksa atau diintimidasi,” bebernya.
Ia juga mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bahwa dana BBM untuk Januari hingga Maret 2025 sudah diterima, setelah kasus ini menjadi sorotan publik. “Karena sudah viral, kami disuruh tandatangan bahwa sudah terima dana Januari sampai Maret 2025,” jelasnya. (KRO/RD/Tim)