HUKUM  

Eks Kadis LH Tangsel Divonis 7 Tahun Perkara Sampah

Sidang perkara sampah di Tangsel.

RADARINDO.co.id – Tangsel : Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wahyunoto Lukman, divonis 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Moch Ichwanudin menyebut, Lukman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara Rp20,3 miliar.

Baca juga: KPK Periksa Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Abdul Wahid

Wahyunoto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan primer Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Ichwanudin saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Serang, Banten, Rabu (11/2/2026).

Selain pidana badan, hakim memberikan hukuman tambahan berupa denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Hakim memberikan hukuman tersebut setelah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Lukman bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Lukman sejak awal menyadari apabila PT Ella Pratama Perkasa (EPP) sebagai penerima pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah tidak memiliki fasilitas lahan, keahlian teknis dan pengalaman, terutama dalam pekerjaan pengelolaan sampah.

Sebab, PT EPP hanya memiliki kapasitas sebagai perusahaan pengangkutan sampah yang sebelumnya telah bekerjasama dengan DLH Kota Tangsel.

“Dalam tahap pelaksanaan pekerjaan ternyata PT EPP tidak mengelola sampah seperti yang tercantum dalam dokumen kontrak pekerjaan,” ujar Ichwanudin.

Baca juga: Wakil Walikota Tanjungbalai Hadiri Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1447 H

Pada kenyataannya, sampah yang diangkut dari TPA Cipeucang dibuang ke sejumlah titik pembuangan sampah yang tidak memenuhi kriteria tempat pemprosesan akhir sampah, hingga mendapat penolakan dari warga setempat.

Adapun hal yang meringankan hukuman yakni terdakwa bersikap kooperatif sehingga memperlancar proses persidangan. Kemudian, Lukman turut berupaya dalam mempercepat penanganan sampah yang semakin mendesak untuk segera ditangani. (KRO/RD/KM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *