Hukum  

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL Kembali Digelar, Papan Bunga Hiasi PTUN Jakarta

Papan bunga berjajar didepan PTUN Jakarta.

RADARINDO.co.id – Jakarta : Sejumlah papan bunga berjajar menghiasi depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, dalam sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034, Kamis (05/2/2026).

Puluhan karangan bunga berjajar rapi memenuhi halaman depan PTUN Jakarta, bahkan meluber hingga ke luar area gedung dan sisi jalan.

Baca juga: Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Sambangi Kamar Hunian Warga Binaan

Karangan bunga tersebut merupakan kiriman dari solidaritas SP PLN seluruh Indonesia yang menjadi simbol dukungan moral terhadap gugatan yang diajukan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) terkait kebijakan RUPTL 2025–2034.

Beragam pesan bernada tegas dan penuh makna tertulis pada karangan bunga tersebut. Diantaranya berbunyi, “RUPTL itu Lumpur Hidup, Selamatkan PLN. Yang Mulia Hakim PTUN Kabulkan Gugatan Kami”.

Selain itu, “PTUN Jakarta Pahlawan PLN, Batalkan RUPTL” serta “Kami Sayang PTUN Jakarta, Sayang PLN. Kabulkan Gugatan SP PLN”.

Pesan lainnya menegaskan harapan akan keadilan, seperti “Putusan adil: RUPTL dibatalkan demi rakyat,” hingga “Pakai Hati Nurani Pak Hakim”.

Sidang ke-7 ini menjadi agenda penting karena pihak tergugat, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama PT PLN (Persero), dijadwalkan menghadirkan saksi fakta untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Pada rangkaian sidang sebelumnya, persidangan telah diisi dengan pembacaan gugatan, jawaban dari pihak tergugat, replik dan duplik serta bukti surat, hingga pemeriksaan saksi fakta dan 2 orang ahli.

Yaitu Prof. Dr. Kamarullah, S.H., M.Hum selaku Guru Besar Hukum Tata Negara (HTN) serta Eddy Denastiadi Erningpradja, selaku Direktur SDM dan Umum PT PLN (Persero) Tahun 2009–2014 yang telah dihadirkan oleh SP PLN selaku penggugat.

Dalam agenda tersebut, SP PLN menghadirkan saksi ahli yang memaparkan dampak kebijakan RUPTL terhadap keberlangsungan PLN sebagai badan usaha milik negara strategis di sektor ketenagalistrikan.

Keterangan para saksi sebelumnya menyoroti potensi melemahnya peran PLN akibat RUPTL 2025–2034, khususnya terkait dominasi pembangkitan listrik oleh pihak swasta.

Kondisi tersebut dinilai berisiko menjadikan PLN hanya sebagai pembeli listrik, sehingga mengurangi kemandirian perusahaan dan peran negara dalam penguasaan sektor kelistrikan nasional.

Gugatan terhadap RUPTL 2025–2034 diajukan SP PLN karena kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

SP PLN menilai RUPTL berpotensi membebani keuangan/APBN dalam bentuk subsidi dan kompensasi pemakaian tenaga listrik, melemahkan kedaulatan energi, serta berdampak pada keberlanjutan pelayanan listrik kepada masyarakat.

Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero), Muhammad Abrar Ali, menegaskan bahwa gugatan ini merupakan bentuk tanggungjawab moral SP PLN untuk menjaga masa depan PLN dan kepentingan rakyat.

“Gugatan ini bukan semata kepentingan pekerja, tetapi upaya menyelamatkan PLN sebagai aset strategis negara. Kami ingin PLN tetap berdaulat di rumahnya sendiri,” tegas Abrar.

Abrar berharap, majelis hakim PTUN Jakarta dapat memutus perkara ini secara adil dan objektif dengan mempertimbangkan aspek hukum, aspek finansial dan keadilan substantif, serta nurani kebangsaan.

Baca juga: Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pelaku Perusakan Kaca Bus

Menurutnya, putusan dalam perkara ini akan menjadi penentu arah kebijakan ketenagalistrikan nasional kedepannya.

Sidang ke-7 dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari pihak tergugat ini diharapkan dapat semakin membuka terang substansi RUPTL 2025–2034 di hadapan majelis hakim dan publik.

Serikat Pekerja PLN menyatakan akan terus mengawal proses persidangan hingga tuntas sebagai bagian dari komitmen menjaga kedaulatan energi dan keberlanjutan PLN demi kepentingan bangsa dan negara. (KRO/RD/Tim)