RADARINDO.co.id – Jambi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Jambi.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Langkat Gelar Panen Raya Jagung
Empat tersangka baru tersebut merupakan pihak kontraktor dan pelaksana, yakni Hariyadi Konsultas selaku pengawas, Dhiya Ulhaq selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), Harmunis sebagai pelaksana/peminjam bendera PT KPB, serta Paul Sumarsono sebagai konsultan perencana.
“Bahwa penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik yang pada intinya berpendapat untuk menetapkan Haryadi, ST, Dhiya Ulhaq Saputra, Harmunis Bin Samsul Bahari, dan Paul Sumarno sebagai tersangka dalam perkara Pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023,” kata Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, dalam rilisnya, Rabu (18/6/2025).
Keempat tersangka ditahan selama 20 hari sejak Selasa (17/6/2025) hingga 6 Juli 2025 di Lapas Kelas II Muara Tebo.
Mereka dijerat pasal primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan pasal subsidair yang dikenakan adalah Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU yang sama jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ini merupakan kegiatan lanjutan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pembangunan pasar Tanjung Bungur pada tahun anggaran 2023, menetapkan empat orang tersangka, para tersangka ditahan untuk 20 hari kedepan,” tambah Ridwan.
Sebelumnya, Kejari Tebo telah menangkap dan menahan tiga orang lain dalam kasus serupa, yakni NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES sebagai Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan S sebagai pelaksana proyek.
Baca juga: PTPN IV Regional III Raih 13 Sertifikasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan
Diketahui, anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur mencapai Rp5 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp3 miliar dan akhirnya turun menjadi Rp2.735.235.732.
Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka atas kerugian negara senilai lebih dari Rp1 miliar. (KRO/RD/Komp)