Gubernur LIRA Sumut Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kabid DLH Pemprovsu

224
Gubernur LIRA Sumut Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kabid DLH Pemprovsu
Gubernur LIRA Sumut Soroti Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Oknum Kabid DLH Pemprovsu

RADARINDO.co.id-Medan: Gubernur Lira Sumut H, Rizaldi Mavi MBA di dampingin Sekwil Lira Sumut Surya Kalpin SE, SH angkat bicara terkait penanganan PKS PTPN II.

Menurutnya, LIRA Sumut telah menerima masukan informasi dari berbagai pihak agar Rizaldi Mavi ikut menyoroti terkait dugaan oknum Kabid DLH Pemprov Sumut berinisial TS yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugas.

Baca juga : Anggota DPRD Medan Minta Disdik Berperan Sukseskan Vaksinasi Bagi Pelajar

Demikian dikatakan Gubernur LIRA Sumut, Rizaldi Mavi kepada RADARINDO.co.id Senin (02/08/2021) pagi.

Seperti informasi sebelumnya yang sudah tersebut di Medsos. Disebutkan bahwa seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara berinisial TS SH disinyalir telah melakukan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam menangani kasus PKS PTPN II Sawit Seberang.

Hal itu diperkuat dengan adanya dugaan pemalsuan surat dinas atau dengan sengaja melakukan perbuatan yang diluar kewenangannya.

Bahwa setiap penanganan kasus semestinya sesuai dengan prosedur (SOP), namun oknum kabid diduga melakukan tindakan-tindakan yang berada diluar kewenangannya.

Seperti pengakuan salah seorang pegawai PTPN II PKS Sawit Seberang yang minta namanya dirahasiakan. Ia mengaku resah dan heran dengan tindakan yang dilakukan oleh oknum Kabid TS.

Sebagaimana pasal 421 KUHPidana dan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana bahwa penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat dapat dikategorikan perkara tindak pidana.

Kemudian dalam pasal 10 ayat (1) huruf e UU No.30 Tahun 2014 Penyelenggaraan Pemerintahan harus didasarkan pada asas legalitas, asas perlindungan terhadap hak asasi manusia, serta tidak menyalahgunakan kewenangan.

Serta ditegaskan dalam ketentuan pasal 17 UU nomor 30 Tahun 2014, badan dan/atau pejabat pemerintahan dilarang menyalahgunakan kewenangan, larangan itu meliputi larangan perbuatan yang melampaui wewenang, larangan mencampuradukkan wewenang, dan/atau larangan bertindak sewenang wenang.

Apabila tindakan yang dilakukan diluar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan, dan bertentangan dengan tujuan wewenang yang diberikan, Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang menyalahgunakan kewenangan dikategorikan menimbulkan kerugian keuangan Negara, memperkaya diri sendiri dan orang lain (Korupsi).

Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dr.Tengku Amri Fadli, M.Kes, menjelaskan terkait surat panggilan Pro Justitia yang ditujukan kepada Manager PKS PTPN II Sawit Seberang.

“Bahwa suratnya ditanda tangani sendiri oleh oknum TS, SH dan bertindak atas nama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu”, ujarnya tegas.

Lebihlanjut ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provsu dr. Tengku Amri Fadli, M.Kes tidak pernah mengetahui terkait dengan surat panggilan yang dibuat TS oknum Kabid.

Berdasarkan informasi, telah ditemukan bahwa perihal permintaan meterangan yang ditujukan kepada Manager PTPN II PKS Sawit Seberang nomor 90/BP&PK/V/2021 tanggal 25 Mei 2021, tidak pernah dicatat dibuku agenda surat keluar Dinas Lingkungan Hidup Provsu.

Baca juga : DPRD Medan Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Ranperda Zonasi PKL

Kemudian menyusul surat panggilan ke II nomor 91/BP&PK/V/2021 tanggal 02 Juni 2021 juga diduga tidak pernah dicatat dibuku agenda surat keluar dari DLH.

“Bahwa setiap surat yang namanya guna penyidikan, baik dari POLRI maupun dari PPNS harus mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan setempat dan nyatanya oknum Kabid TS, tidak pernah mengirimkan SPDP ke kejaksaan Tinggi”, ujar Rizaldi Mavi.

Setidaknya ada 91 SPDP yang hilang lenyap, mestinya disampaikan ke kejaksaan Tinggi, ujarnya lagi.

Terkait tudingan yang mengarah ke oknum Kabid TS, hingga berita ini dilasir belum dapat dikonfirmasi.(KRO/RD/TIM)