RADARINDO.co.id – Medan : Tangerang Selatan, 02 Desember 2024
Nomor : 347/ MPR/HJ/ XII/ 2024
Lampiran : –
Kepada Yth. Pimpinan Redaksi Media Online Radarindo.co.id
Di – Tempat
Prihal : Hak Jawab dan Hak Koreksi
Dengan Hormat,
Perkenankan Kami, MUHAMMAD PUTRA RANGGA, S.H,. M.H, SUHERMAN, S.H, dan DESI SAFRILA, S.H, Para Advokat & Konsultan Hukum pada LAW OFFICE M. P. R & PARTNERS, yang beralamat di Jl. Pajajaran, Ruko Pasar Kita Pamulang Blok 21 No. 5, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama RANTI WULANDARI, S.E,. M.M, yang beralamat Perumahan Taman Firdaus Sudirman Pekanbaru.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 099 /SKK/ MPR/X / 2024 (Terlampir), Dengan ini hendak menyampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi, berdasarkan hasil Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers dengan Nomor Surat 1433/DP/K/IX/2024 tertanggal 26 November 2024 sebagai berikut:
Bahwa dalam Pemberitaan yang berjudul “Eks Sekretaris GM Hotel Aryaduta Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta” dalam Paragraf 5 dan 6 pada isi berita yang intinya menyebut dengan tegas dan lengkap nama Klien kami ranti dan ranti wulandari yang kami duga menggiring nama Klien kami yang seolah-olah turut terlibat dalam Pemasalahan tersebut.
Adapun hak jawab dan hak koreksi Klien kami: Bahwa apa yang disampaikan Ramiko Cani Putra (Sebagai Narasumber) dalam Pemberitaan tersebut TIDAK BENAR, berunsur FITNAH dan merupakan bentuk Pembohongan Publik yang sudah menggiring opini seolah-olah Ranti Wulandari terlibat atas dugaan Penipuan yang dilakukan oleh insial DM.
Perlu kami sampaikan bahwa Klien kami Ranti Wulandari TIDAK PERNAH sekalipun diperiksa dalam status apapun oleh pihak kepolisian atas kasus hukum penipuan yang diduga dilakukan oleh inisial DM.
Kami minta untuk dapat ditampilkan diatas isi berita yang berujudul “Eks Sekretaris GM Hotel Aryaduta Jadi Tersangka Penipuan Ratusan Juta”, agar tidak menyesatkan Pembaca dalam memahami isi berita tersebut.
Sangat penting dan berguna untuk memulihkan nama baik Klien kami sehingga jelas bahwa Klien kami tidak ada sangkut pautnya dengan Kasus Penipuan dalam berita tersebut sehingga WAJIB dan PATUT dijelaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Ramiko Cani Putra tidak benar, fitnah dan kebohongan semata.
Perlu kami informasikan juga bahwa semasa Klien kami Ranti Wulandari menjabat sebagai General Manager Hotel Aryaduta Pekanbaru tidak pernah mempunyai Sekretaris dan didalam Struktur organisasi Hotel tidak ada jabatan Sekretaris General Manager.
Demikian Hak Jawab dan Hak Koreksi yang kami sampaikan berdasarkan hasil Penyelesaian Pengaduan Dewan Pers dengan Nomor Surat 1433/DP/K/IX/2024 tertanggal 26 November 2024, dan permintaan kami selaku Kuasa Hukum adalah agar pihak media segera mempublikasikan klarifikasi tersebut diatas beserta Permohonan Maaf kepada Klien kami Ranti Wulandari segera setelah surat ini diterima.
Hormat Kami,
Kuasa Hukum RANTI WULANDARI, S.E,. M.M
Ttd.
MUHAMMAD PUTRA RANGGA, SH, MH
Ttd. Ttd.
SUHERMAN, S.H DESI SAFRILA, S.H T
Demikian kami sampaikan Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai Undang Undang Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Atas perhatianya kami ucapkan terima kasih.
Medan, 03 Desember 2024
Salam dan Hormat,
RADARINDO.co.id
RATNO, SH, MM
Pemimpin Redaksi
Tembusan:
1. Yth, Ketua Dewan Pers
2. Arsip
(KRO/RD)