Hakim PN Medan Marah Diliput Saat Sidang Korupsi Bank Sumut

64

RADARINDO.co.id – Medan : Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Andriyansyah melakukan intimidasi terhadap seorang jurnalis bernama Deddy Irawan. Terkait hal itu, Komisi Yudisial (KY) Sumatera Utara, meminta jurnalis agar membuat laporan.

Koordinator Penghubung KY Sumatera Utara, Muhrizal Syahputra menyebut, di dalam persidangan memang ada peraturan Mahkamah Agung, terkait pengambilan gambar didalam persidangan.

Menurutnya, sebelum melakukan peliputan didalam ruangan persidangan, jurnalis harus mengantongi izin terlebih dahulu melalui Ketua Pengadilan.

Baca juga: Polres Simalungun Tangkap Perampok Sepedamotor di Bah Jambi

“Kita menduga bahwa itu mungkin tidak ada komunikasi antara, majelis hakim yang menyidangkan perkara kejadian kemarin dengan Ketua Pengadilan. Karena seingat kami, sebelum melakukan rekaman kami minta izin dulu, boleh nggak kami merekam. Karena ini berkaitan dengan pemeriksaan saksi, misalnya kalau saksi diperiksa di persidangan kemudian hasil sidang tadi di tunjukkan ke luar, lalu diketahui oleh saksi berikutnya, itu tidak boleh,” terang Muhrizal, Minggu (08/9/2024) seperti dilansir dari tribunmedan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah tindakan yang dilakukan oleh Hakim Andriyansyah melanggar atau tidak. “Tapi jika misalnya dianggap oleh rekan-rekan pers, hal itu mungkin bertentangan dengan kebebasan silahkan saja dilaporkan ke KY,” sebutnya.

Setelah ada laporan sambungnya, selanjutnya KY akan menilai apakah laporan tersebut ada tidak kaitannya dengan etika, dan akan diuji terlebih dahulu.

Diketahui, Hakim Andriyansyah juga sempat menjadi sorotan, setelah memvonis bebas terdakwa mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Sebelumnya, seorang jurnalis di Kota Medan bernama Deddy Irawan, diduga mendapat intimidasi dari hakim di ruang sidang Cakra VIII, PN Medan, Kamis (05/9/2024) lalu.

Saat itu, ia yang merupakan jurnalis media Mistar sedang melakukan peliputan di ruang persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim bernama Andriyansyah.

Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019. Sidang tersebut juga turut dihadiri oleh Ikhsan Bohari, yang merupakan terdakwa dalam kasus korupsi tersebut.

“Awalnya saya masuk ke ruang sidang cakra 8 untuk memantau dan meliput sidang pembacaan surat dakwaan, terhadap terdakwa Ikhsan Bohari,” kata Deddy.

Setibanya di ruang persidangan, Deddy mengeluarkan handphonenya untuk melakukan pemotretan seperti biasa. Namun, ketika hendak memotret persidangan, tiba-tiba Hakim Andriyansyah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhenti membacakan dakwaan dan menegur dirinya.

“Hakim itu bilang, ‘sebentar-sebentar, ini siapa (yang foto-foto), dari mana’,” kata Deddy menirukan ucapan hakim.

Ia mengatakan, saat itu dirinya menjelaskan bahwa dia merupakan seorang jurnalis yang hendak melakukan peliputan di persidangan tersebut. Tetapi, hakim tersebut menanyakan perihal apakah dirinya telah mendapatkan izin dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan, untuk melakukan peliputan.

“Hakim itu nanya, ‘sudah ada izin ke PTSP’. Berulang kali dia nanya ke saya. Sempat saya jelaskan bahwa saya sudah menyampaikan izin,” ucapnya.

Deddy menjelaskan, setelah teguran tersebut, Hakim itu kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan untuk melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut tersebut.

Tak lama kemudian, ia kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi. Melihat hal tersebut, Andriyansyah malah semakin murka. Hakim itu langsung mengetuk palu sidang dengan sekuat tenaga ke arah meja didepannya.

Baca juga: Serius Berantas Judi, Polisi Tangkap 7 Bandar Togel

“Saya sempat terkejut, karena suara palunya sangat keras. Ternyata, ketukan palu itu memang ditujukan kepada saya karena kembali mengambil foto,” ucapnya.

Menurut Deddy, dengan ekspresi yang emosi, Hakim Andriyansyah langsung membentaknya seakan tidak terima, sidang tersebut diliput oleh awak media.

Deddy mengaku, selama bertugas di PN Medan selama kurang lebih satu tahun dan telah melakukan peliputan ratusan persidangan, baru kali ini dirinya mendapatkan intimidasi dari hakim.

Sementara itu, Humas PN Medan, Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman mengaku sudah mendapatkan informasi tersebut. Namun, ia membantah bahwa hakim ketua itu memarahi jurnalis yang sedang melakukan peliputan di sidang tersebut. (KRO/RD/Trb)