RADARINDO.co.id – Jambi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Jambi, melakukan penyitaan terhadap dua bidang tanah milik Kadis Perindag Kabupaten Tebo, Nurhasanah, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), yang diduga berkaitan dengan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2023.
Baca juga: Terpidana Kasus Zina dan Maisir di Aceh Dihukum Cambuk
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhyaksa, mengatakan bahwa penyitaan ini berlangsung, Rabu (09/7/2025). Dua bidang tanah tersebut berada di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Sungai Alai, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, seluas 604 meter persegi.
Kemudian, di Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, seluas 749 meter persegi. “Dua bidang tanah tersebut atas nama Nurhasanah,” kata Febrow.
Nurhasanah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Tebo dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Tahun Anggaran 2023.
Nurhasanah ditahan bersama sejumlah tersangka lainnya, yakni ES selaku Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), dan S sebagai pelaksana.
Kemudian Hariyadi selaku pengawas, Dhiya Ulhaq selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), Harmunis selaku pelaksana/peminjam bendera PT KPB, dan Paul Sumarsono sebagai konsultan perencana.
Pengungkapan dugaan korupsi ini berawal berkat informasi yang diperoleh dari Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tebo.
Dia mengatakan, anggaran awal pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023 adalah senilai Rp5.000.000.000,00, kemudian disesuaikan menjadi Rp3.000.000.000, hingga akhirnya menjadi Rp2.735.235.732. Dana tersebut berasal dari dana Kementerian.
Dalam perjalanannya, tersangka NH dan ES diduga telah membuat HPS dengan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Bersama dengan tersangka PS selaku konsultan perencana, mereka melakukan mark up.
“Jadi, NH, ES, dan PS melakukan perhitungan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebabkan terjadinya kemahalan harga (mark up) yang melewati standar harga satuan,” kata Asintel Kejati Jambi, Nophy T South.
Kegiatan tersebut menjadikan tiga tersangka lainnya, yakni DUS, HM, dan RS, mendapatkan keuntungan yang tidak wajar. Sementara itu, NH selaku PPK Kadis Perindag Kabupaten Tebo bersama-sama dengan ES, HM, RS, dan HY, merekayasa progres pembangunan pasar, dengan tujuan agar dapat mencairkan dana pembangunan pasar tersebut.
Baca juga: Manager Bank BUMN Korupsi Rp2 Miliar untuk Kepentingan Pribadi
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (KRO/RD/Komp)







