RADARINDO.co.id – Belitung : Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung telah menyita perkebunan sawit seluas 103 hektar yang terletak di Jalan Pasir Dalam, Dusun Aik Mungkuih, Desa Bulutumbang, Tanjungpandan, Belitung, Bangka Belitung.
Penyitaan ini dilakukan karena lahan tersebut berada di kawasan Izin Usaha Penambangan (IUP) milik negara.
Baca juga: Terkait Dugaan Korupsi, Tanah Milik Kadisperindag Tebo Disita Kejari
Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Bagus Nur Jakfar, menjelaskan bahwa penyitaan terhadap kebun sawit tersebut beserta segala sesuatu yang terdapat diatasnya dilakukan berdasarkan surat perintah dari pengadilan.
“Dugaan tindak pidana korupsi penguasaan lahan diatas IUP negara dalam hal ini milik PT Timah Tbk di Kecamatan Tanjungpandan,” ungkap Bagus, melansir kompas, kamis (10/7/2025).
Bagus menambahkan, penyitaan ini berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tanjungpandan dengan nomor 173/Pid.B.Sita/2025/PN Tdn yang dikeluarkan pada tanggal 1 Juli 2025, dan ditujukan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses penertiban, kejaksaan telah memasang plank tanda penyitaan di dekat bangunan tandon air yang berdiri di tengah kebun sawit yang diperkirakan telah berumur tiga tahun.
Bagus menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan alat bukti di tahap penyidikan dan pembuktian persidangan, serta bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami negara.
Baca juga: Terpidana Kasus Zina dan Maisir di Aceh Dihukum Cambuk
Selain itu, tim penyidik juga akan melakukan upaya lain berupa pemeriksaan dan penyitaan terhadap bidang-bidang tanah dan usaha yang berdiri tanpa izin diatas IUP. (KRO/RD/Komp)







