HUKUM  

Kades Kohod Duduk di Kursi Pesakitan Kasus Pagar Laut Tangerang

RADARINDO.co.id – Banten : Kepala Desa (Kades) Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin, duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus pagar laut Tangerang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, Selasa (30/9/2025).

Dalam sidang itu, Arsin bersama terdakwa lainnya, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara bernama Septian Prasetyo, dan Chandra Eka Agung Wahyudi selaku wartawan.

Baca juga: Anak BJ Habibie Kembali Dipanggil KPK Soal Kasus Bank BJB

Keempatnya menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang.

Diketahui, para tersangka itu bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, hingga surat kuasa pengurusan sertifikat atas nama warga Desa Kohod.

Surat-surat tersebut digunakan oleh Arsin dan ketiga tersangka untuk mengurus penerbitan 263 SHGB ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dari Desember 2023 hingga November 2024 lalu.

Kementerian ATR/BPN menemukan, dari 263, terdiri dari 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Baca juga: KPK Kembali Periksa Belasan Saksi Terkait Kasus Dana CSR BI-OJK

Adapun indikasi tindak pidana korupsi dalam perkara ini adalah adanya penerimaan suap atau gratifikasi dalam penerbitan sertifikat dan atau perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. (KRO/RD/Komp)