Kapoldasu Cek Polrestabes Penanganan Proses Hukum Oknum Diduga “Memeras”

141
Kapoldasu Cek Polrestabes Penanganan Proses Hukum Oknum Diduga "Memeras"
Kapoldasu Cek Polrestabes Penanganan Proses Hukum Oknum Diduga "Memeras"

RADARINDO.co.id-Medan: Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, merespon cepat kasus oknum Bripka P yang diduga memeras pengendara motor di Jalan Dr Mansyur, Kamis (11/11).

“Saya dari Nias langsung turun ke Polrestabes Medan untuk mengecek penanganan anggota Polsek Delitua yang memeras warga viral di media sosial,” katanya di Propam Polrestabes Medan, Jumat (12/11).

Baca juga : Dishub Medan Bangun Proyek Jalur Bus Trans Metro Deli Di Belawan

Panca mengungkapkan, Bripka P dalam modus operandinya memeras warga dengan cara berpura-pura mencari pelanggaran yang dilakukan pengendara motor saat melintas di jalan raya.

“Setelah saya cek oknum Polsek Delitua itu akan saya berikan sanksi tegas, yakni proses hukum pidana dan kode etik,” ungkapnya Bripka P sudah ditahan di ruang sel khusus Si Propam Polrestabes Medan.

“Saya sudah perintahkan Kapolrestabes Medan untuk memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang melakukan pemerasan terhadap warga dan menuntaskan kasusnya,” tambah Kapoldasu.

Panca mengakui, akibat perbuatan Bripka P yang melakukan pemerasan terhadap warga telah mencoreng nama baik institusi Polri. Namun begitu, jenderal bintang dua ini menerangkan masih banyak anggota Polri yang baik bekerja melayani masyarakat.

Baca juga : Dispora Sidimpuan Lepas Jalan Santai & Sadar Lingkungan

“Atas kejadian ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Percayakan sepenuhnya penanganan kasusnya kepada Propam. Kita akan menindak tegas setiap anggota yang bersalah dan tidak segan-segan akan dipecat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, menambahkan akan menuntaskan kasus pelanggaran yang dilakukan Bripka P. (KRO/RD/Han. Dalimunthe)