Kapolres Simalungun Diminta Tangkap Penggarap Lahan HGU PTPN IV Secara Brutal dan Sandera Karyawan

RADARINDO.co.id – Simalungun : Ketua Umum Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PT Perkebunan Nusantara IV menyesalkan tindakan brutal warga penggarap liar diatas lahan HGU aktif milik PTPN IV Bah Jambi.

Warga penggarap yang mengatasnamakan Kelompok Tani, Kampung Mariah Jambi, Kecamatan Jawamaraja, Kabupaten Simalungun dinilai bertindak sertamerta.

Baca Juga : Kapoldasu Musnahkan Barang Bukti SS Senilai Rp253 Miliar

Tidak hanya menguasai dan mengusahai lahan HGU aktif yang terletak di Afd 2 Bah Jambi. Tetapi melakukan penganiayaan fisik bahkan menyandera.

Sebanyak 147 KK tidak memiliki kekuatan hukum tetap menguasai dan menguasahai lahan tersebut. Yang akhirnya berdampak buruk dan merugikan perusahaan negara.

“Kami minta agar Kapolres Simalungun bertindak tegas mengusut dan menangkap warga penggarap lahan HGU aktif milik PTPN IV. Mereka sudah berbuat brutal dan anarkis”, ujar Ketua Umum SPBUN PTPN IV, M. Iskandar SE, MSM didampingi Sekjen Deni Candra Iskandar, SH dan seluruh Ketua SPBUN PTPN IV dan anggota kepada RADARINDO.co.id Selasa, (16/08/2022) siang.

Hasil kros cek dilapangan, kasus tersebut bermula dari pengusiran terhadap warga penggarap lahan di areal HGU aktif milik PTPN IV pada hari Senin (15/08/2022) pagi.

Dimana hari pertama sejumlah karyawan bersama petugas keamanan dan SPBUN PTPN IV berhasil mengusir para warga penggarap yang mengaku sebagai kelompok tani.

Beberapa titik lokasi kebun sawit terlihat sudah ada yang rusak dan tidak produksi akibat tanaman ubi maupun jagung milik warga.

Jika dibiarkan maka areal lahan kebun sawit bakal rusak total. Untuk itu pihak manajemen juga telah menyampaikan himbauan namun tidak diindahkan oleh warga penggarap.

Puncaknya, dihari kedua, warga tidak terima atas tindakan PTPN IV mengusir kembali dari areal lahan. Sehingga sempat terjadi saling dorong mendorong.

Serta berbuntut tindakan pemukulan secara brutal kepada karyawan PTPN IV yang melakukan penjagaan. Tidak hanya itu, puluhan warga yang histeris menyeret dan menyandera karyawan.

“Saya kira warga kelompok tani juga harus memahami kontruksi hukum diatas lahan HGU aktif milik PTPN IV. Jika mereka memiliki bukti-bukti atau alas hak kepemilikan lahan itu sah -sah saja. Tapi bukan berarti harus menduduki atau menguasai lahan PTPN IV,” tegasnya Ketua Umum SPBUN.

Sejumlah pihak mendukung manajemen PTPN IV mempertahankan aset dari ganggua penggarap liar yang mengatasnamakan kelompok tani.

Baca Juga : Ketua DPW Sumut TOPAN-AD Apresiasi Kerja Keras Timsus Polri

Warga juga meminta pihak kepolisian agar bertindak tegas memproses pelaku anarkis. Apalagi sampai menyandera karyawan PTPN IV Bah Jambi.

Untuk itu, kami akan terus mendesak Kapolres Simalungun menangkap pelaku. Jika hal ini tidak diindahkan maka tidak tertutup kemungkinan kami akan mengerahkan masa karyawan untuk mempertahankan aset, tuturnya lagi.

Hingga berita ini dilansir, Kapolres Simalungun dan Ketua kelompok tani belum berhasil dimintai keterangan. (KRO/RD/TIM)