RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memasang tanda penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, Kamis (07/9/2023) lalu.
Baca juga : Kinerja Polisi Dipertanyakan, Judi Tembak Ikan di Kampung Kurnia Tak Tersentuh Hukum
Dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split, yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 s/d 2018 itu, menjerat sejumlah tersangka, masing-masing berinisial TH, JA, RB, AHP, TSL, dan BR.
Adapun aset yang disita berupa 10 bidang tanah dengan total luas 4.975 M2, yang berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 miliar.
Baca juga : Aset Hasil Sita Milik Benny Tjokrosaputro Dititpkan di Deli Serdang
Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023. Penyitaan aset ini merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan. Jampidsus dan Tim Penyidik bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini, dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. (KRO/RD/Agus)







