RADARINDO.co.id – Belawan : Sejumlah masyarakat, khususnya warga Jalan Pulo Sinabang Kampung Kurnia Lingkungan 7 dan 8, Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, mempertanyakan kinerja Polisi, terutama personil Polres Pelabuhan Belawan.
Pasalnya, meski telah bertahun-tahun beroperasi, namun judi jenis tembak ikan dan dingdong di Kampung Kurnia Lingkungan 7 dan 8, Kelurahan Belawan Bahari, tepatnya dipinggir rel kereta api, seakan “kebal hukum”.
Baca juga : Puncak Ritual Pho Tho, Klenteng Gek Ong Long Kong dan KITA Salurkan 1000 Paket Sembako
Penyakit masyarakat (pekat) itu, hingga saat ini masih bebas beroperasi dan seolah-olah “tak tersentuh hukum”. Padahal, masyarakat sudah sangat resah dengan keberadaan jenis judi yang sangat “digemari” para “penjudi tangguh” itu.
Wakil Ketua Pimpinan Ranting Pemuda Pancasila (PP) Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, Masul Nasution menduga, para penegak hukum telah menerima “upeti” dari si pemilik judi tembak ikan dan dingdong, sehingga bisnis haram tersebut dapat terus berjalan lancar.
Dimana lanjut Masul, saat aparat penegak hukum (APH) melakukan patroli pekat, para pengusaha judi tembak dan dingdong akan menutup sementara bisnis haramnya. Tentu saja ucap Masul, hal itu tak terlepas dari informasi yang sebelumnya telah dibocorkan oleh para “penerima upeti”.
“Terkait hal itu, kinerja Polisi selaku pengak hukum, layak dipertanyakan. Jadi, saya minta agar Kapolda Sumatera Utara (Sumut) turun langsung untuk menutup bisnis haram yang sangat meresahkan masyarakat itu,” tegas Masul, Minggu (10/9/2023).
Selain itu, Masul juga meminta Kapolda Sumut untuk menyelidiki serta menindak tegas anggotanya yang turut terlibat atau menerima “upeti” pada bisnis haram.
“Judi tembak ikan dan dingdong coin sudah sangat meresahkan masyarakat, khususnya di Kampung Kurnia Lingkungan 7 dan 8, tepatnya dipinggir rel kereta api tidak jauh dari Masjid AL Ridoh. Jadi, Kapolda Sumut bisa turun langsung untuk menutup lokasi itu,” terangnya.
Menurut Masul, pihaknya sudah pernah melayangkan surat kepada para pengusaha/pemilik judi jenis tembak ikan dan dingdong tersebut pada 28 Agustus 2023 lalu, agar segera menutup bisnis haramnya. Namun, hal itu tidak diindahkan. Diduga si pengusaha/pemilik, merasa kebal hukum, sehingga masih terus nekat menjalankan bisnis haramnya hingga saat ini.
Baca juga : Polresta Deli Serdang Terima Keluhan Masyarakat di Posko Kampung Bersih Narkoba
“Ironisnya, banyak anak-anak dibawah umur bermain judi dilokasi tersebut. Bahkan, para nelayan dan sopir angkot turut bermain judi. Ini sudah tidak bisa diteloransi lagi. Kembali saya minta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, untuk menindak tegas pengusaha/pemilik serta menutup judi tembak ikan dan dingdong didaerah kami,” cetusnya.
Pada kesempatan itu, Masul juga menyebut sejumlah pengusaha/pemilik judi tembak ikan dan dingdong. Diantaranya berinisial TG sebanyak 2 titik meja ikan, JNT 1 titik meja ikan, AGS 1 titik dingdong, BDL 1 titik dingdong, serta BS memiliki 1 titik mesin dingdong. Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Hadi Wahyudi, dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, saat dikonfirmasi via pesan WA terkait hal itu, hingga berita ini dipulikasikan, belum memberikan tanggapan. (KRO/RD/Tim)