Aset Hasil Sita Milik Benny Tjokrosaputro Dititpkan di Deli Serdang

128 views

RADARINDO.co.id – Jakarta : Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE), menitipkan aset sita eksekusi milik dan/atau pihak terafiliasi terpidana Benny Tjokrosaputro, di Kantor Kejaksan Negeri Deli Serdang, Kamis (07/9/2023) lalu.

Baca juga : Polresta Deli Serdang Terima Keluhan Masyarakat di Posko Kampung Bersih Narkoba

Aset tersebut disita lantaran terkait perkara tindak pidana dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (persero) periode 2008-2018 yang menjerat Benny Tjokrosaputro.

Adapun aset yang disita berupa sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 5.621 M2 yang berlokasi di Desa Bangunsari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.


Kemudian, aset tersebut dititipkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang dengan disaksikan Camat Tanjung Morawa, Rio Lakadewa dan Kepala Desa Bangunsari, Muhammad Rifai, dilokasi aset tanah tersebut berada.

Aset tanah yang disita merupakan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat UHLBEE tertanggal 7 Juni 2023 hingga 9 Juni 2023 lalu. Setelah berhasil ditemukan, Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan sita eksekusi pada 20 Juni 2023 di Kejaksaan Agung.

Selanjutnya, aset tanah yang telah disita eksekusi tersebut akan diproses lebih lanjut dengan cara dilakukan pelelangan guna pemenuhan pembayaran uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro sebesar Rp6.078.500.000.000.

Sita dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga : Kinerja Polisi Dipertanyakan, Judi Tembak Ikan di Kampung Kurnia Tak Tersentuh Hukum

Yakni melalui Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 jo. Print-145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 jo. Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-87/A/ JA/09/2022 tanggal 22 September 2022 jo.

Kemudian, Surat Perintah Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PRIN-16/A/JA/02/2023 tanggal 23 Februari 2023 tentang Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan Serta Barang Sita Eksekusi Terkait Perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero). Kegiatan tersebut dipimpin Kasubdit Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat UHLBEE Dr. Safrianto Zuriat Putra, S.H., M.H didampingi Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur, S.H., M.H, dan Jaksa Eksekutor pada Kejari Jakarta Pusat Rachdityo Pandu Wardhana. SH. (KRO/RD/Agus)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini