Kejagung Periksa Eks Kajati Sumut Terkait Kasus Proyek Jalan

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah petinggi Kejaksaan di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus suap proyek jalan di Sumut. Salah satu yang diperiksa adalah eks Kajati Sumut, Idianto.

Baca juga: Polres Sergai Ungkap Dua Kasus Persetubuhan Anak

Jaksa Agung Muda Pengawas Kejagung, Rudi Margono mengatakan, selain Idianto, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Madina, Gomgoman Halomoan Simbolon.

“Sudah diperiksa masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” ujar Rudi dalam pernyataannya yang dikutip, Kamis (14/8/2025).

Rudi menjelaskan, pemeriksaan tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan dari kasus yang sedang berjalan di KPK. “Pengembangan di KPK ada saksi disana menyebut oknum dari kejaksaan,” katanya.

Namun ia menegaskan bahwa unsur praduga tidak bersalah tetap harus dikedepankan, sebab pemeriksaan masih berlangsung.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Iqbal dan Gomgoman untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Provinsi Sumut. Namun, keduanya belum bisa diperiksa karena terkendala izin Jaksa Agung.

Baca juga: Berliana Br Naipospos: Jadikan Limbah Peluang Bisnis

KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi proyek jalan Sumut. Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara Heliyanto, Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi Piliang dan Direktur PT RN M Rayhan Dulasmi Piliang. (KRO/RD/TP)