RADARINDO.co.id – Sergai : Polres Serdang Bedagai (Sergai) mengungkap dua kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Dalam konferensi pers, Rabu (13/8/2025) di Aula Patriatama, kedua pelaku disebut memiliki hubungan darah dekat dengan korban, salah satu diantaranya terindikasi sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Berliana Br Naipospos: Jadikan Limbah Peluang Bisnis
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, SH, MH menjelaskan, kasus pertama melibatkan tersangka MH (24), warga Dusun XII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, yang diduga telah melakukan persetubuhan terhadap sepupunya sendiri berinisial LR (15), seorang pelajar SMP.
Perbuatan bejat tersebut pertama kali dilakukan pada 26 Mei 2025 di rumah nenek korban, kemudian kembali terjadi pada 8 Juni 2025 di rumah tersangka.
Kejadian ini terbongkar setelah korban menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya. Ibu korban berinisial MG (44), lantas melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Tersangka ditangkap pada 1 Agustus 2025 di belakang Pasar Bengkel, Perbaungan, setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim. Saat diperiksa, tersangka positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu (metamfetamin) berdasarkan hasil tes urine.
Barang bukti yang diamankan dari kasus ini meliputi pakaian korban, termasuk satu potong baju rajut, celana panjang, bra, dan celana dalam.
Kasus kedua lebih memilukan. Seorang ayah kandung berinisial TH (37), warga Lingkungan V, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, diduga mencabuli anak perempuannya sendiri berinisial NS (8), yang masih duduk dibangku sekolah dasar.
Kejadian tersebut diketahui sang ibu berinisial IR (33), pada Rabu, 23 Juli 2025. Saat baru pulang kerja, ibu korban memergoki suaminya dan anak perempuan mereka berada dalam sebuah gubuk dengan tirai tertutup. Setelah membujuk korban, bocah malang itu mengaku bahwa sang ayah telah melakukan perbuatan cabul terhadapnya.
Pelaku sempat melarikan diri hingga ke Provinsi Riau. Setelah melakukan pengejaran lintas daerah, tim Sat Reskrim berhasil menangkap TH di rumah seorang warga di Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, pada 11 Agustus 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu pasang baju tidur dan satu buah celana dalam milik korban. Kedua tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (3) subs Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena pelaku memiliki hubungan keluarga dengan korban, serta denda maksimal Rp5 miliar,” terang Kapolres.
Baca juga: Baru Menjabat, Dirut Agrinas Pangan Mengundurkan Diri
Kapolres AKBP Jhon Sitepu menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi predator anak di Kabupaten Serdang Bedagai. Terimakasih kepada masyarakat yang berani melapor. Tindakan cepat dan tegas akan selalu kami kedepankan untuk menegakkan hukum dan melindungi generasi penerus bangsa,” tegas Kapolres.
Kedua kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak akan pentingnya pengawasan terhadap anak, terutama di lingkungan keluarga. (KRO/RD/Mimah)







