RADARINDO.co.id – Bekasi : Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi menyita mobil mewah jenis Pajero dan BMW terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman.
“Barang bukti terkait dugaan suap atau gratifikasi berupa satu unit mobil Pajero berwarna putih dan satu unit mobil BMW,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Bekasi, Dwi Astuti Beniyati kepada wartawan, Selasa (29/10/2024) malam.
Baca juga: Eks Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar
Saat ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan proyek. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Soleman dengan barang bukti permulaan yang cukup. “Tersangka SL diduga melakukan tindak pidana korupsi penerimaaan gratifikasi atau suap,” ungkap Dwi.
Soleman diduga menerima suap ketika masih menjabat sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Ia diduga menerima suap dua mobil dari seorang kontraktor untuk memuluskan pengurusan 26 proyek yang berada di bawah kendalinya.
Baca juga: Kehabisan BBM Saat Kabur, Komplotan Begal Jadi Sasaran “Empuk” Massa
Dwi mengungkapkan, puluhan proyek tersebut dikerjakan oleh empat perusahaan berbeda, dengan nilai anggaran masing-masing proyek berkisar antara Rp200-Rp300 juta. “Variasi. Kalau untuk proyek, rata-rata sekitar Rp 200 juta-Rp 300 juta,” ungkap Dwi.
Saat ini, Soleman ditahan sementara selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan. “Jaksa penyidik selanjutnya melakukan penahanan selama 20 hari kedepan atas SL di Lapas Kelas II Cikarang untuk kepentingan penyidikan,” ungkap Dwi. (KRO/RD/KOMP)