Eks Mendag Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Rp400 Miliar

RADARINDO.co.id – Jakarta : Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan eks Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, sebagai tersangka dugaan korupsi impor gula, Selasa (29/10/2024).

Tom Lembong keluar dari Gedung Kejagung, Jakarta dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi berwarna pink. Tampak, petugas dari Kejagung membawa Tom Lembong melewati kerumunan awak media yang sudah menunggunya di depan gedung Kejagung. Tom Lembong lalu digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Baca juga: Sambut Pengantin, Pria Ini Tewas Tertusuk Badik Sendiri

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hingga 20 hari kedepan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka setelah ia membuka keran impor gula kristal pada tahun 2015. Saat itu, Tom Lembong masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Qohar menjelaskan, Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mental sebanyak 105.000 ton kepada PT AP. Impor tersebut dinilai janggal karena pada 2015 Indonesia dalam kondisi surplus gula.

“Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” ujar Qohar, mengutip kompas, Rabu (30/10/2024).

Menurut Qohar, keputusan Tom Lembong memberikan izin impor gula kristal mentah kepada PT AP tidak sesuai dengan Keputusan Mendag dan Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 257 Tahun 2004. Berdasarkan keputusan tersebut, pihak yang diperbolehkan melakukan impor gula kristal adalah perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Suami Pergi Berlayar, Istri Berduaan Bareng Pria Lain Dalam Kamar

Dalam kasus Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016 sebagai tersangka.

“Tetapi, berdasarkan persetujuan impor yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL, impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP. Impor gula kristal mentah tersebut tidak melalui rapat koordinasi atau rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ungkapnya.

Qohar menyebut, akibat kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong, membuat negara merugi sekitar Rp 400 miliar. Kejagung tidak hanya menetapkan Tom Lembong dan CS sebagai tersangka, tapi juga memegang bukti berupa catatan, dokumen, keterangan saksi, serta keterangan ahli. (KRO/RD/KOMP)