RADARINDO.co.id – Jatim : Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jawa Timur, menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan kredit fiktif yang melibatkan Bank BUMN Unit Pasar Pon.
Kedua tersangka tersebut adalah NAF dan DSKW, yang berperan sebagai calo dalam praktik ilegal yang merugikan negara tersebut.
Baca juga: Kantor Disperindagkop Tebo Digeledah Terkait Pembangunan Pasar Tanjung Bungur
Kasi Intelijen Kejari Ponorogo, Agung Riyadi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan intensif.
“Kami telah melakukan penetapan tersangka terhadap NAF dan DSKW alias LETE. Peran mereka adalah sebagai calo,” ujarnya, Selasa (24/6/2025).
Dalam kasus kredit fiktif ini, NAF diduga membantu DSKW dalam mengurus dokumen kependudukan dengan melakukan perubahan domisili, yang kemudian dimanfaatkan untuk memperlancar proses pengajuan kredit ilegal.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NAF langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo selama 20 hari kedepan.
“Penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan pidana,” ujarnya.
Sementara itu, DSKW diduga berperan sebagai pengumpul data dengan mencari warga, mencatat identitas, dan mendokumentasikan alamat domisili yang kemudian diserahkan kepada SPP, mantan mantri bank BUMN Unit Pasar Pon.
SPP juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan karena tidak hadir dalam tiga kali pemanggilan.
Baca juga: Direktur RSUD Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Unit Transfusi Darah
“Tersangka sudah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali tetapi tidak hadir. Tim penyidik akhirnya menaikkan statusnya sebagai tersangka, karena sudah mengantongi dua alat bukti. Nanti akan kami lakukan pemanggilan lagi sebagai tersangka,” ungkapnya. (KRO/RD/KP)







