RADARINDO.co.id – Tebo : Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Tebo serta Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Tebo, digeledah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Senin (23/6/2025).
Baca juga: Direktur RSUD Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Unit Transfusi Darah
Penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur Tahun Anggaran 2023. Dari dua lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta dua unit laptop.
“Kita temukan dokumen dan dua unit laptop, yang nantinya menguatkan pembuktian mark up-nya dan keterlibatan pihak lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo, Ridwan Ismawanta, melansir kompas, Selasa (24/6/2025).
Penggeledahan dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tebo Nomor 28/Pen/PidB-GLD/2025/apN.Mrt tanggal 23 Juni 2025.
Dalam kasus ini, Kejari Tebo telah menetapkan dan menahan empat tersangka baru. Mereka adalah Hariyadi Konsultas selaku pengawas, Dhiya Ulhaq selaku Direktur CV Karya Putra Bungsu (KPB), Harmunis sebagai pelaksana atau peminjam bendera PT KPB, dan Paul Sumarsono sebagai konsultan perencana.
“Penetapan para tersangka berdasarkan hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik yang pada intinya berpendapat untuk menetapkan Haryadi, ST, Dhiya Ulhaq Saputra, Harmunis Bin Samsul Bahari dan Paul Sumarno, sebagai tersangka dalam perkara Pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2023,” kata Ridwan.
Para tersangka yang kini ditahan di Lapas Kelas II Muara Tebo, dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
Sebelumnya, Kejari Tebo juga telah menahan tiga tersangka lain, yakni NH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ES sebagai pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), serta S sebagai pelaksana.
Baca juga: Tiga Kades di Sidoarjo Terjaring OTT, Uang Rp1 Miliar Lebih Disita
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi Tim Intelijen Kejari Tebo dan Tim Jaksa Penyidik. Awalnya, anggaran pembangunan pasar tersebut senilai Rp5 miliar, lalu disesuaikan menjadi Rp3 miliar, hingga akhirnya hanya terserap Rp2.735.235.732.
Dana tersebut berasal dari Kementerian. “Ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka atas tindak pidana korupsi, dengan kerugian Rp1 miliar lebih,” ujar Ridwan. (KRO/RD/Komp)







