HUKUM  

Direktur RSUD Ditahan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Unit Transfusi Darah

RADARINDO.co.id – Maluku : Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Goran Riun, berinisial LK, ditahan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur, Maluku.

Penahanan dilakukan setelah LK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung unit transfusi darah dan bank darah pada RSUD Goran Riun tahun 2021.

Baca juga: Tiga Kades di Sidoarjo Terjaring OTT, Uang Rp1 Miliar Lebih Disita

Tim jaksa yang dipimpin Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di kantor Kacabjari di Geser, Senin (23/6/2025).

“Telah dilakukan pemeriksaan sekaligus penahanan terhadap tersangka LK selaku direktur aktif RSUD Goran Riun terkait dugaan tindak pidana korupsi satu paket pembangunan baru UTD dan BDRS RSUD Goran Riun tahun 2021,” ujar Kacabjari Geser, Habibul Rakhman, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/6/2025).

Menurutnya, penahanan terhadap tersangka dilakukan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dugaan korupsi, serta mengulangi perbuatannya.

“Maka berdasarkan Surat Perintah Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Geser, dilakukan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan, petugas langsung membawa tersangka ke Rutan Kelas III Wahai, Maluku Tengah, untuk menjalani penahanan. “Tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 23 Juni 2025 sampai dengan 12 Juli 2025,” terangnya.

Kasus tersebut berawal saat RSUD Goran Riun menerima anggaran khusus dari APBN untuk pembangunan satu paket pekerjaan UTD/BDRS tahun 2021.

Baca juga: Permohonan 4253 Ha Kebun Sawit PT TH Indo Plantation Ditolak

Namun, hingga berakhirnya masa kontrak, proyek tersebut tak kunjung selesai dibangun dan tidak dilakukan adendum berkaitan dengan waktu maupun teknis pekerjaan sebagaimana disepakati PA dan penyedia dalam dokumen kontrak.

“Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah. Dalam kasus tersebut, negara dirugikan sebesar Rp313 juta,” sebutnya. (KRO/RD/Komp)