Medan  

Kejari DS Diminta Usut Dugaan Korupsi Desa Gunung Paribuan

RADARINDO.co.id-Medan: Dugaan penyalahgunaan wewenang oknum Kepala Desa (Kades) Gunung Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Deli Serdang, telah lama menjadi pembicaraan hangat warga.

Kabar miring ini pun menurut salah seorang warga setempat telah terdengar ke telinga Camat Gunung Meriah, bahkan Kadis PMD bahkan Inspektorat Pemkab Deli Serdang. Sayangnya, pihak internal belum berani mengambil sikap.

Berdasarkan laporan masyarakat, realisasi dana desa Gunung Paribuan disebutkan banyak tidak sesuai dengan spesifikasi terindikasi menyimpang dan merugikan keuangan daerah. Penggunaan anggaran diduga disalahgunakan oleh oknum Kades bersama kroni- kroninya.

Baca juga : KPK Agar Telusuri Laporan Keuangan PTPN2

Konon kabarnya, informasi yang beredar oknum Kades Gunung Patibuan berinisial NT di back up orang – orang yang punya kepentingan dengan pengunaan dana desa. Sehingga licin untuk terjamah hukum. Benarkah?.

“Kami menginginkan agar realisasi dana desa segera dibuka secara jelas dan transfaran.  Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum segera mengusut dugaan korupsi Desa Gunung Paribuan. Panggil Kadesnya untuk bertanggung jawab,” ujar sumber tegas.

Kejaksaan Negeri Deli Serdang (DS) selayaknya melakukan Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket) atas alokasi Dana Desa (DD) Se- Kabupaten Deliserdang dengan realisasi tahun 2017 sebesar Rp303.060.286.000 dan tahun 2018 sebesar Rp271.906.373.000.

Dana Bantuan keuangan Kepada Desa Se Kabupaten Deli Serdang yang bersumber dari Dana Perimbangan Pajak/ Retribusi Daerah tahun 2017 sebesar Rp188.757.972.915 dan tahun 2018 sebesar Rp189.039.940.715. Termasuk di Desa Gunung Paribuan telah merealisasikan kegiatan tahun 2018 hingga 2021.

Berdasarkan keterangan sumber yang tidak mau disebutkan namanya menyebutkan ada diduga ada keterlambatan Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar Rp268.957.200 dan Dana Bagi Hasil Pajak Tahap III sebesar Rp268.957.200 dengan total sebesar Rp537.464.800. Dana Desa terlambat penyampaian laporan pertanggungjawaban karena penggunaan dana diduga tidak tepat sasaran.

“Bahkan BPK juga telah menemukan itu, artinya dana desa Tahap II dan dana Bagi Hasil Pajak Tahap III sebesar Rp537.464.800 terindikasi merugikan keuangan daerah,” tuturnya yang enggan disebutkan namanya.

Warga mencurigai realisasi DD Gunung Paribuan tahun 2018 sebesar Rp537.464.800 yang dicairkan Tahap II dan dana bagi hasil pajak Tahap III diduga disalahgunakan oknum Kepala Desa, NT. Serta tidak memberi laporan pertanggung jawaban yang benar karena mengalami keterlambatan.

Kegiatan bukti fisik dilapangan diduga tidak sesuai spesifikasi. Sejumlah warga Desa Gunung Paribuan mencurigai realisasi kegiatan pembangunan fisik diduga menyalahi aturan sehingga pembangunan saluran air dan lain-lain menyimpang, sehingga merugikan keuangan daerah.

Dana desa sebesar Rp537.464.800 diduga terjadi penyalahgunaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, terindikasi merugikan keuangan daerah. Penerima DD tahun 2018 sebanyak 137 Desa atau sebesar Rp75.936.693.200, Se -Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan untuk di Kecamatan Gunung Meriah mengalokasikan dana desa tahun 2017 sebesar Rp9.143.505.000 dan tahun 2018 Rp7.785.221.000. Bantuan Keuangan kepada Desa yang bersumber dari Perimbangan, Pajak/ retribusi daerah Se- Kabupaten DS tahun 2018 sebesar Rp189.039.940.715, tahun 2019 sebesar Rp207.642.111.500  dan 2020 sebesar Rp141.335.996.700.

Sedangkan Kecamatan Gunung Meriah mendapat alokasi DD tahun 2020 sebesar Rp8.868.830.000 umtuk dibagikan 9 Desa. Kecamatan Gunung Meriah TA 2019 menerima alokasi sebesar Rp8.951.956.000. Beban utang keuangan yang ditanggung Pemkab DS tahun 2018 sebesar Rp33.571.468.433, 09.

Pada tahun 2019 sebesar Rp30.219.553.374,19 termasuk Kecamatan Gunung Meriah per 31 Desember tahun 2018 sebesar Rp1.355.950 dan per 31 Desember 2019 sebesr Rp1.399.884. demikian dijelaskan narasumber yang tidak mau disebutkan namanya.

Sebelumnya Lembaga Republik Corruption Watch (RCW) pernah mendapat informasi masyarakat menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan dana pembangunan Rabat Beton. Pemasangan Rapat Beton yang dibangun persisnya berada Simarbakuang di Desa Simemper mencapai ratusan juta rupiah.

Warga sempat keberatan dengan pemasangan Rapat Beton tersebut karena dibangun diluar desa. Mestinya didirikan di Desa Gunung Paribuan, bukan di Desa Simemper, yang posisi desanya berdampingan.

“Seharusnya Rapat Beton itu dibangun di Desa Gunung Paribuan, bukan di desa Simemper. Hal ini sudah sangat bertentangan dengan peraturan perundang –undangan yang berlaku. Ini perbuatan korupsi terselubung yang harus diusut tuntas,” ujar sumber tegas.

“Jangan menrang- mentang kami orang kampung lalu Kades dengan sesuka hatinya menggunakan dana yang tidak sesuai aturan. Cepat atau lambat Kades harus diminttai pertanggungjawaban”, ujarnya lagi.

Tidak hanya itu, jugs terdapat pembelian dan pemasangan pipa saluran air menjadi sebanyak 8 batang dengan ketebalan 12 inci mencapai puluhan jutga menjadi mubazir. Selain itu, pemasangan pipa tidak efektif karena terjadi pemborosan uang daerah hingga jutaan rupiah dan mubazir.

Karena saluran drainase dibangun oleh Dinas PU Deli Serdang. Masyarakat setempat menuding hal tersebut merupakan proyek mubazir dan sia-sia yang dapat merugikan keuangan daerah.

Artinya Kepala Desa Gunung Paribuan telah melakukan kesalahan Kajian dan Analisa. Hal ini dapat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tidak tertutup kemungkinan pihak berkompeten akan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Pembangunan Balai Pertemuan atau Jambur diduga terjadi manipulasi dan pengalihan mencapai puluhan juta rupiah. Dana untuk pembangunan TK PAUD jutaan rupiah diduga dialihkan untuk membangun Balai Pertemuan atau Jambur. Padahal pembangunan JAMBUR tidak ada pada Musrembang tahun 2021.

Pembangunan TK PAUD dan Balai Pertemuan diduga merugikan keuangan daerah juta rupiah. Artinya Kepala Desa Gunung Paribuan diduga telah melakukan kesalahan Kajian dan Analisa. Hal ini dapat bertentangan dengan Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Keberadaan dana BUMDes diduga disalahgunakan oleh oknum KADES Gunung Paribuan, Kecamatan Gunung Meriah, Deli Serdang yang diduga dialihkan menjadi modal simpan pinjam. Anehnya, pengurus BUMDes tidak pernah menjelaskan kepada warga, tidak pernah memberitahukan dapat rapat tentang pertanggung jawaban dana BUMDes.

Baca juga : PTPN IV PKS Gunung Bayu Hadir Bersama untuk Negeri

“Tidak hanya itu, oknum Kepala Desa diduga melakukan nepotisme terhadap pengangkatan pengurus BUMDes. Kerugian keuangan dana BUMDes mencapai ratusa juta diduga akibat dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Kades Gunung Paribuan,” tuturnya.

Lembaga RCW Medan telah mendesak agar Kejaksaan Negeri DS segera melakukan tindakan hukum. Berdasarkan keterangan oknum penyidik yang tidak mau disebutkan namanya informasi yang disampaikan RCW Medan sudah menjadi telaan.

“Kita tunggu bang, karena banyak saksi yang harus dimintai keterangan. Pak Kajari DS sudah melakukan pendalaman kasus dugaan korupsi yang disampaikan Lembaga RCW. Semua dalam proses dan itu hak penyidik tidak bisa di intervensi oleh siapa pun,” ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya kepada KORAN RADAR GROUP belum lama ini.

Hingga berita ini dilansir, Oknum Kades Gunung Paribuan NT belum dapat dimintai tanggapan. Bahkan kabarnya, belakangan ini oknum Kades jarang di desanya dan sering di Pakam dan Medan. (KRO/RD/Tim)